PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Demak, 25 Januari 2020 hari Sabtu By Mutation Unit, BKPP
D A S A R H U K U M.
Penilaian perilaku kerja PNS wajib dilakukan pada bulan Desember tahun bersangkutan hingga akhir bulan Januari tahun selanjutnya. Adapun dasar hukum kewajiban pembuatan penilaian Perilaku Kinerja PNS adalah :).
UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU 43 Tahun 1999 bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
gambarilus.blogspot.com
Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Dilakukan berdasarkan prinsip :
“Objektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif, Transparan”
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas :
Unsur sasaran kerja pegawai (SKP)
Unsur perilaku kerja.
eBreak command, you can insert a page, column, or section break.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/ akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
SKP bobotnya 60 %
Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
P R O S E D U R.
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb :
91 – 100 : Sangat Baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – Ke bawah : Buruk
Penilaian Perilaku Kerja meliputi aspek :
Orientasi pelayanan
Komitmen
Kerja sama
Integritas
Disiplin
Kepemimpinan
D A S A R H U K U M.
Penilaian perilaku kerja PNS wajib dilakukan pada bulan Desember tahun bersangkutan hingga akhir bulan Januari tahun selanjutnya. Adapun dasar hukum kewajiban pembuatan penilaian Perilaku Kinerja PNS adalah :).
UU Nomor 43 Tahun 1999 jo UU no 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS
Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU 43 Tahun 1999 bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
gambarilus.blogspot.com
Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Dilakukan berdasarkan prinsip :
“Objektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif, Transparan”
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas :
Unsur sasaran kerja pegawai (SKP)
Unsur perilaku kerja.
eBreak command, you can insert a page, column, or section break.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/ akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
SKP bobotnya 60 %
Perilaku kerja bobotnya 40 %
Unsur perilaku kerja yang mempengaruhi prestasi kerja yang dievaluasi harus relevan & berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
P R O S E D U R.
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb :
91 – 100 : Sangat Baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – Ke bawah : Buruk
Penilaian Perilaku Kerja meliputi aspek :
Orientasi pelayanan
Komitmen
Kerja sama
Integritas
Disiplin
Kepemimpinan