Highlight

RAKOR DAN BINTEK PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD - RLPPD) KABUPATEN DEMAK TAHUN 2019

Demak, 18 Februari 2020 Hari selasa pukul 08.30 WIB Bertempat Di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak dilaksanakan Acara Rakor Dan Bintek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerinrtahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD-RLPPD) Kabupaten Demak Tahun 2019.
Acara dibuka oleh Pak SEKDA Kabupaten Demak Bapak dr. SINGGIH SETYONO, M.Kes didampingin oleh para Asisten SEKDA dan Dari unsur Pimpinan Kabupaten Demak. Tujuan Rakor dan Bintek ini Dari Sekda Kabupaten Demak Bapak dr. SINGGIH SETYONO, M.Kes  adalah Pelaksanaan Penilaian Kerja Mandiri
Semuan Perangkat Daerah Menyajikan Laporan dan Dokumen ( Data dukung penyusunan LPPD Secara akurat, akuntabel dan Handal)
A. Akurat
Benar dan sama antara data dukung dan laporan IKK Yang dilaporkan.
B. Akuntabel
Bisa dipertanggungjawabkan ada tandatangan ka.PD / Penangungjawab cap basah.
Handal
Data yang disajikan sesuai IKK Yang diminta.
Materi dari Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerjasama Bapak Muhamad Masrofi, S.Sos, M.Si.
Dasar hukum:
1. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda.
3. PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman EPPD
LPPD Turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014
1. PRINSIP Transparansi, Akuntabilitas,Akurat, Obyektif Ringkas
2. FUNGSI Sumber info Capaian Kinerja Pemda, tugas pembantuan, pembinaan, sumber data EPPD.
RUANG LINGKUP
a. Capaian kinerja penyelenggaraan Pemda
b. Capaian Kinerja pelaksanaan tugas  pembantuan dan penugasan.
Mendasar kewenangan dan RKPD, RPJMD, RPJPD.