Highlight

Demi Kebaikan Bersama, Pedagang Pasar Mingguan di Demak Patuh Diminta Tak Berjualan




  • Demak, Jawa Tengah mengimbau pedagang pasar krempyeng di Jalan Bhayangkara Baru agar tidak berjualan sementara waktu.
  •  
Imbauan itu berdasarkan surat edaran Bupati Demak nomor 440.1/5 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Demak.
Surat tertanggal 17 Maret 2020 itu berisi imbauan untuk seluruh pedagang pasar krempyeng agar tidak berjualan hingga 29 Maret 2020.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Demak Edy Suntoro membenarkan adanya surat imbauan tersebut.
“Betul, alasannya kita sudah sama sama paham tentang pandemi covid 19,termasuk semua rangkaian hari jadi yang melibatkan banyak orang sementara juga ditunda,” kata Edy Suntoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sumber Kompas.com