Highlight

Terapkan WFH, Kepala BKN Gelar Rapat dengan PPT Madya, Pratama, dan Kanreg

Jakarta – Humas BKN, Pagi ini Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memimpin rapat dengan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, Pratama dan seluruh Kepala Kantor Regional BKN melalui video conference langsung dari kediamannya untuk membahas sejumlah pelaksanaan tugas pelayanan BKN di tengah situasi wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meluas.

Kepala BKN memimpin rapat dengan sejumlah PPT Madya, Pratama dan seluruh Kepala Kantor Regional BKN melalui video conference. (foto: vict)
Pembahasan tersebut juga menyangkut perubahan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi Pegawai di Lingkungan BKN menjadi SE Nomor 3/SE/III/2020, yang menerapkan pembaharuan mekanisme kerja, yakni penerapan kerja dari rumah secara menyeluruh atau populer dengan istilah WFH (work from home), kecuali untuk 7 (tujuh) jenis layanan kerja di BKN yakni: pelayanan protokol, pelayanan kesehatan, pelayanan persuratan, pengamanan, teknisi, pengemudi, pelayanan kebersihan dan/atau sesuai kebutuhan dengan komposisi 10% pegawai.
Pada rapat tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana meminta kepada Kepala Kantor Regional (Kakanreg) untuk memantau instansi yang ada di daerahnya terkait dengan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). “Pengumuman hasil SKD agar dipantau terutama di daerah oleh Kakanreg dan dipastikan bahwa instansi melakukan pengumuman sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada 22 – 23 Maret 2020,” terangnya.
Kepala BKN juga menghimbau agar seluruh Instansi mengumumkan soal penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan keputusan Panselnas melalui dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Perihal batas penundaan SKB, Kepala BKN menyebutkan jika penanganan wabah COVID-19 ini semakin baik dan kondisi sudah memungkinkan, pelaksanaan SKB bisa dilakukan pada akhir April atau awal Mei 2020.
Selain itu, sejumlah kebijakan pelayanan kepegawaian seperti Kenaikan Pangkat dan Pensiun, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Pusat BKN dan seluruh Kanreg menjadi pembahasan pada Rapat yang berlangsung Senin, (23/3/2020). Untuk PTSP misalnya, BKN memutuskan untuk menutup layanan secara langsung guna menerapkan imbauan jaga jarak atau social distancing dari Pemerintah. Selama layanan secara langsung ditutup, BKN tetap membuka layanan melalui online.
sumber bkn.go.id