Cerdas Memilih Makanan dan Minuman Berpewarna
Warna yang mencolok pada makanan dan minuman memang menjadi daya
tarik dan penggugah selera saat berpuasa. Namun ingat tentu makanan dan
minuman yang dicampur pewarna tidak sepenuhnya aman bagi kesehatan.
Untuk itu perlu cerdas dalam memilih makanan yang mengandung zat pewarna. Dikutip dari alodokter.com, ada penjelasan pewarna makanan yang diperbolehkan dan dilarang dikonsumsi.
Untuk pewarna yang diizinkan terbagi atas dua macam, yaitu alami dan sintetis (kimia). Pewarna alami terbuat dari bahan alami seperti tumbuhan, hewan, dan mineral.
Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna, daftar pewarna alami yang diperbolehkan adalah kurkumin, riboflavin, karmin dan ekstrak cochineal, klorofil, karamel, karbon tanaman, beta-karoten, ekstrak anato, karotenoid, merah bit, antosianin, dan titanium dioksida.
Sedangkan pewarna sintesis yang diperbolehkan, namun dibatasi penggunaannya, antara lain tartrazin, kuning kuinolin, kuning FCF, karmoisin, ponceau, eritrosin, merah allura, indigotin, biru berlian FCF, hijau FCF, dan cokelat HT. Pewarna makanan sintesis tersebut diperoleh secara kimia dengan mencampur dua atau lebih zat menjadi satu zat baru.
Sementara untuk pewarna makanan yang berbahaya yang sering ditemukan di Indonesia adalah rhodamin B dan metanil yellow.
Rhodamin B merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, dan berwarna hijau atau ungu kemerahan. Biasanya pewarna ini digunakan untuk mewarnai tekstil, kertas, dan produk kosmetik. Namun tak jarang rhodamin B justru dicampurkan ke dalam makanan, seperti kerupuk dan jajanan kue, serta minuman.
Rhodamin B memiliki nama lain seperti D and C Red no 19. Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine, dan Acid Brilliant Pink B. Pewarna ini diduga dapat menyebabkan kanker, namun masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan perkiraan tersebut.
Sementara Metanil yellow merupakan pewarna sintetik berbentuk serbuk, berwarna kuning kecokelatan, dan larut dalam air dan alkohol. Pewarna yang satu ini umumnya digunakan sebagai pewarna tekstil, kertas, tinta, plastik, kulit, cat, dan sebagainya.
Makanan atau minuman yang dicampur dengan metanil yellow biasanya akan berwarna kuning mencolok, berpendar, dan terdapat titik warna (warna tidak rata). Pewarna ini bisa dijumpai pada aneka jajanan seperti kerupuk, mie, tahu, dan gorengan.
Bila dikonsumsi, metanil yellow dapat menyebabkan iritasi saluran cerna, mual, muntah, sakit perut, diare, demam, lemah, dan hipotensi (tekanan darah rendah). Mengonsumsi metanil yellow dalam jangka panjang dikhawatirkan dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan kanker kandung kemih. Namun juga masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan dugaan ini.
Untuk itu berhati-hatilah ketika membeli makanan atau minuman berwarna. Sebab dapat menimbulkan penyakit yang dapat mengancam kesehatan tubuh. Pastikan produk-produk yang dikonsumsi terdaftar di BPOM.
sumber rri.co.id
Untuk itu perlu cerdas dalam memilih makanan yang mengandung zat pewarna. Dikutip dari alodokter.com, ada penjelasan pewarna makanan yang diperbolehkan dan dilarang dikonsumsi.
Untuk pewarna yang diizinkan terbagi atas dua macam, yaitu alami dan sintetis (kimia). Pewarna alami terbuat dari bahan alami seperti tumbuhan, hewan, dan mineral.
Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pewarna, daftar pewarna alami yang diperbolehkan adalah kurkumin, riboflavin, karmin dan ekstrak cochineal, klorofil, karamel, karbon tanaman, beta-karoten, ekstrak anato, karotenoid, merah bit, antosianin, dan titanium dioksida.
Sedangkan pewarna sintesis yang diperbolehkan, namun dibatasi penggunaannya, antara lain tartrazin, kuning kuinolin, kuning FCF, karmoisin, ponceau, eritrosin, merah allura, indigotin, biru berlian FCF, hijau FCF, dan cokelat HT. Pewarna makanan sintesis tersebut diperoleh secara kimia dengan mencampur dua atau lebih zat menjadi satu zat baru.
Sementara untuk pewarna makanan yang berbahaya yang sering ditemukan di Indonesia adalah rhodamin B dan metanil yellow.
Rhodamin B merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk kristal, dan berwarna hijau atau ungu kemerahan. Biasanya pewarna ini digunakan untuk mewarnai tekstil, kertas, dan produk kosmetik. Namun tak jarang rhodamin B justru dicampurkan ke dalam makanan, seperti kerupuk dan jajanan kue, serta minuman.
Rhodamin B memiliki nama lain seperti D and C Red no 19. Food Red 15, ADC Rhodamine B, Aizen Rhodamine, dan Acid Brilliant Pink B. Pewarna ini diduga dapat menyebabkan kanker, namun masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan perkiraan tersebut.
Sementara Metanil yellow merupakan pewarna sintetik berbentuk serbuk, berwarna kuning kecokelatan, dan larut dalam air dan alkohol. Pewarna yang satu ini umumnya digunakan sebagai pewarna tekstil, kertas, tinta, plastik, kulit, cat, dan sebagainya.
Makanan atau minuman yang dicampur dengan metanil yellow biasanya akan berwarna kuning mencolok, berpendar, dan terdapat titik warna (warna tidak rata). Pewarna ini bisa dijumpai pada aneka jajanan seperti kerupuk, mie, tahu, dan gorengan.
Bila dikonsumsi, metanil yellow dapat menyebabkan iritasi saluran cerna, mual, muntah, sakit perut, diare, demam, lemah, dan hipotensi (tekanan darah rendah). Mengonsumsi metanil yellow dalam jangka panjang dikhawatirkan dapat memengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan kanker kandung kemih. Namun juga masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan dugaan ini.
Untuk itu berhati-hatilah ketika membeli makanan atau minuman berwarna. Sebab dapat menimbulkan penyakit yang dapat mengancam kesehatan tubuh. Pastikan produk-produk yang dikonsumsi terdaftar di BPOM.
sumber rri.co.id