Highlight

KPK Lakukan OTT di Kemendikbud

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkerjasama sengan Inspektorat Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) telah melakukan operasi tangkap tangan yang terjadi di Kemendikbud, Rabu (20/5/2020).
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 Wib, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (21/5/2020).
Karyoto mengatakan, kegiatan operasi tangkap tangan ini berawal adanya informasi dari Itjen Kemendikbud kepada KPK, perihal adanya kegiatan penyerahan uang yang diduga dari Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ungkap Karyoto.
Ia mengatakan, KPK dan tim dari Kemendikbud berhasil mengamankan, Kepala Bagian Kepegawain UNJ, Dwi Achmad Noor dan barang bukti uang.
"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," jelasnya.
Selanjutnya KPK melakukan pengembangan kasus, dengam permintaan keterangan saksi antara lain terhadap :1. Komarudin (Rektor UNJ),2. Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) ,3. Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan),4. Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud)5. Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud)6. Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud)7. Parjono ( Staf SDM Kemendikbud)
Namun, Deputi Penindakan KPK mengatakan, setelah dilakukan permintaan keterangan saksi terhadap ketujuh orang tersebut, KPK belum menemukam adanya unsu pelaku penyelenggara negara, dengan belum ditemukannya unsur tersebut, KPK melimpahkan kasus ini kepada Kepolisian RI untuk di tindaklanjuti.
"Bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," jelas Karyoto.
sumber rri.co.id