Tahun 2024, Indonesia Ditargetkan Bebas Daerah Tertinggal
Butuh percepatan pembangunan di 62 daerah tertinggal untuk
menjalankan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada 27 April 2020.
Berkenaan dengan itu, Kementerian PPN/Bappenas merancang kebijakan terpadu untuk mengentaskan 62 daerah tertinggal tersebut.
Dari sisi target, di akhir 2024, sebanyak 25 daerah tertinggal direncanakan akan keluar dari klasifikasi daerah tertinggal.
Skenario rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat dari 58,82 di tahun 2019 menjadi sekitar 62,2–62,7 pada 2024.
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal juga dibidik menurun dari 25,82 persen di 2019 menjadi 23,5–24 persen di 2024.
Tercatat, 62 daerah tertinggal tersebut tersebar di 5 pulau besar yaitu Pulau Sumatra, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku-Nusa Tenggara dan Pulau Papua.
Dengan distribusi di berbagai provinsi, yakni 22 kabupaten di Provinsi Papua, 8 kabupaten di Papua Barat, 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur, 1 kabupaten di Nusa Tenggara Barat, 6 kabupaten di Maluku, 2 kabupaten di Maluku Utara, 3 kabupaten di Sulawesi Tengah, 4 kabupaten di Sumatra Utara, 1 Kabupaten di Sumatra Barat, 1 kabupaten di Sumatra Selatan dan 1 Kabupaten di Lampung.
Jumlah ini jauh turun dari total 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal dalam periode sebelumnya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan ada 3 kebijakan pembangunan yang dipilih menjadi strategi terpadu percepatan pembangunan daerah dalam RPJMN 2020-2024.
Pertama, percepatan pembangunan daerah diletakkan dalam dua pendekatan koridor, yakni koridor pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah.
Hal ini dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah serta koridor pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga (hinterland) di sekitar pusat pertumbuhan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals(TPB/SDGs), yakni tidak meninggalkan satu pun kelompok masyarakat atau no one left behind.
Kedua pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan.
Pola afirmatif diarahkan untuk perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi, listrik, peningkatan konektivitas dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital, juga perluasan kerja sama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran, dan perdagangan.
Ketiga, pembangunan desa terpadu sebagai pilar penting dari percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam periode lima tahun ke depan.
Dalam konteks desa, pemerintah mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan.
Hal ini penting mengingat banyaknya potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di 62 daerah tertinggal.
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung RPJMN 2020-2024 Prioritas Nasional 2 yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, maka Kementerian PPN/Bappenas melakukanmainstreaming 62 daerah tertinggal sebagai lokasi prioritas daerah afirmasi.
Berbagai program pembangunan yang dibiayai dari skema anggaran kementerian/lembaga maupun dari skema Dana Alokasi Khusus (DAK) diarahkan untuk fokus memprioritaskan daerah afirmasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal.
Selain itu, agar sejalan dan selaras dengan Major Projects dalam RPJMN 2020-2024, strategi percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal akan mengoptimalkan kerangka kebijakan Major Projectsantara lain 10 destinasi pariwisata prioritas, 9 Kawasan Industri di luar Jawa, pengembangan wilayah Pulau Papua, percepatan penurunan kematian ibu dan anak, penanganan stunting, pendidikan dan pelatihan vokasi industri 4.0, dan Major Project integrasi bantuan sosial menuju skema perlindungan sosial menyeluruh.
“Strategi terpadu yang bersifat kolaboratif ini akan dioptimalkan dalam percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam lima tahun ke depan,” kata Suharso Monoarfa dalam keterangannya, Minggu (10/5/2020).
sumber rri.co.id
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada 27 April 2020.
Berkenaan dengan itu, Kementerian PPN/Bappenas merancang kebijakan terpadu untuk mengentaskan 62 daerah tertinggal tersebut.
Dari sisi target, di akhir 2024, sebanyak 25 daerah tertinggal direncanakan akan keluar dari klasifikasi daerah tertinggal.
Skenario rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat dari 58,82 di tahun 2019 menjadi sekitar 62,2–62,7 pada 2024.
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal juga dibidik menurun dari 25,82 persen di 2019 menjadi 23,5–24 persen di 2024.
Tercatat, 62 daerah tertinggal tersebut tersebar di 5 pulau besar yaitu Pulau Sumatra, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku-Nusa Tenggara dan Pulau Papua.
Dengan distribusi di berbagai provinsi, yakni 22 kabupaten di Provinsi Papua, 8 kabupaten di Papua Barat, 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur, 1 kabupaten di Nusa Tenggara Barat, 6 kabupaten di Maluku, 2 kabupaten di Maluku Utara, 3 kabupaten di Sulawesi Tengah, 4 kabupaten di Sumatra Utara, 1 Kabupaten di Sumatra Barat, 1 kabupaten di Sumatra Selatan dan 1 Kabupaten di Lampung.
Jumlah ini jauh turun dari total 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal dalam periode sebelumnya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan ada 3 kebijakan pembangunan yang dipilih menjadi strategi terpadu percepatan pembangunan daerah dalam RPJMN 2020-2024.
Pertama, percepatan pembangunan daerah diletakkan dalam dua pendekatan koridor, yakni koridor pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah.
Hal ini dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah serta koridor pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga (hinterland) di sekitar pusat pertumbuhan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals(TPB/SDGs), yakni tidak meninggalkan satu pun kelompok masyarakat atau no one left behind.
Kedua pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan.
Pola afirmatif diarahkan untuk perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi, listrik, peningkatan konektivitas dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital, juga perluasan kerja sama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran, dan perdagangan.
Ketiga, pembangunan desa terpadu sebagai pilar penting dari percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam periode lima tahun ke depan.
Dalam konteks desa, pemerintah mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan.
Hal ini penting mengingat banyaknya potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di 62 daerah tertinggal.
Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung RPJMN 2020-2024 Prioritas Nasional 2 yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, maka Kementerian PPN/Bappenas melakukanmainstreaming 62 daerah tertinggal sebagai lokasi prioritas daerah afirmasi.
Berbagai program pembangunan yang dibiayai dari skema anggaran kementerian/lembaga maupun dari skema Dana Alokasi Khusus (DAK) diarahkan untuk fokus memprioritaskan daerah afirmasi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal.
Selain itu, agar sejalan dan selaras dengan Major Projects dalam RPJMN 2020-2024, strategi percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal akan mengoptimalkan kerangka kebijakan Major Projectsantara lain 10 destinasi pariwisata prioritas, 9 Kawasan Industri di luar Jawa, pengembangan wilayah Pulau Papua, percepatan penurunan kematian ibu dan anak, penanganan stunting, pendidikan dan pelatihan vokasi industri 4.0, dan Major Project integrasi bantuan sosial menuju skema perlindungan sosial menyeluruh.
“Strategi terpadu yang bersifat kolaboratif ini akan dioptimalkan dalam percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam lima tahun ke depan,” kata Suharso Monoarfa dalam keterangannya, Minggu (10/5/2020).
sumber rri.co.id