Hindari Penyalahgunaan, KPK Minta Inventarisir Aset Pemda
Bidang pencegahan dan penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) Erryl
Prima Putra Agoes untuk menginventarisir segala aset milik pemerintah
dengan baik, sesuai dengan regulasi yang ada agar vtidak disalah
gunakan.
Kajati Malut, Erryl Prima Putra Agoes melalui Kasi Penkum Richard Sinaga kepada RRI, Jumat (12/6/2020) pagi ini menyatakan, Kajati sangat menyambut positif permintaan KPK yang disampaikan dalam tatap muka virtual tersebut. Hal itu guna terciptanya penataan aset yang baik dan benar di wilayah Malut.
“Dalam pertemuan itu pak Kajati Malut langsung respon dan itu terlihat dari pernyataan beliau yang mengatakan agar setiap Kajari siap dan serius dalam menyikapi aset yang ada diwilayah hukumnya masing-masing,” ungkap Richard Sinaga.
Pemerintah daerah (Pemda) Malut pun diimbaunya untuk menyampaikan permasalahan aset yang ditemui kepada pihak Kejati. Gunanya agar dapat dilakukan kerjasama dengan instrumen terkait, sehingga jaksa selaku pengacara negara dapat bergerak untuk bertindak tegas.
“Untuk aset baik bergerak maupun tidak bergerak yang masih dikuasai pihak luar, diupayakan lewat Datun karena masuk penyelamatan aset yang ada,” pungkasnya.
sumber rri.co.id
Kajati Malut, Erryl Prima Putra Agoes melalui Kasi Penkum Richard Sinaga kepada RRI, Jumat (12/6/2020) pagi ini menyatakan, Kajati sangat menyambut positif permintaan KPK yang disampaikan dalam tatap muka virtual tersebut. Hal itu guna terciptanya penataan aset yang baik dan benar di wilayah Malut.
“Dalam pertemuan itu pak Kajati Malut langsung respon dan itu terlihat dari pernyataan beliau yang mengatakan agar setiap Kajari siap dan serius dalam menyikapi aset yang ada diwilayah hukumnya masing-masing,” ungkap Richard Sinaga.
Pemerintah daerah (Pemda) Malut pun diimbaunya untuk menyampaikan permasalahan aset yang ditemui kepada pihak Kejati. Gunanya agar dapat dilakukan kerjasama dengan instrumen terkait, sehingga jaksa selaku pengacara negara dapat bergerak untuk bertindak tegas.
“Untuk aset baik bergerak maupun tidak bergerak yang masih dikuasai pihak luar, diupayakan lewat Datun karena masuk penyelamatan aset yang ada,” pungkasnya.
sumber rri.co.id