Menteri PANRB Berikan Santunan Kepada Ahli Waris ASN yang Tewas Saat Bertugas Menangani Covid-19
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo atas nama Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun beserta santunan kepada keluarga/ahli waris tenaga medis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tewas saat menangani pasien Covid-19, Rabu (24/06).
Santunan
Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan komitmen dan perhatian penuh dari
pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 70/2015. Santunan diberikan
kepada tiga ahli waris ASN tenaga medis, yaitu ahli waris almarhumah
Ninuk Dwi Pusponingsih (RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta), ahli waris
almarhum Tonni Daniel Silitonga (Dinas Kesehatan dan Sosial, Kabupaten
Bandung Barat), dan ahli waris almarhum Yuniarto Budi Santosa (Dinas
Kesehatan, Kota Bogor).
Pemberian
santunan tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan
pengabdian mereka di masa pandemi Covid-19 ini. “Semoga santunan duka
ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga dan ahli
waris para ASN tenaga medis yang tewas dalam tugas penanganan pasien
Covid-19,” ujar Menteri Tjahjo saat melakukan penyerahan secara simbolis
santunan duka.
Santunan
diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Komisaris Utama PT Taspen
Suhardi Alius, Direktur Utama PT Taspen Antonius N. Steve Kosasih, dan
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Acara tersebut dihadiri
oleh pejabat Kementerian PANRB, pejabat BKN, para para ahli
waris/keluarga ASN tenaga medis yang tewas, dan pimpinan para ASN yang
tewas tersebut. Acara penyerahan santunan dilaksanakan dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.
Santunan
merupakan komponen Tabungan Hari Tua yang mencakup asuransi dwiguna dan
asuransi kematian, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri dari
santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi
anak korban. Total santuan bagi ketiga ahli waris tersebut berjumlah
Rp1.020.937.100.
Pada
kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan apresiasi kepada PT
Taspen selaku operator pengelola jaminan sosial ASN yang telah berupaya
memberikan dukungan terbaik kepada para ASN di Indonesia.
Sesuai UU
No. 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS
diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua,
sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya. Aturan
tersebut juga mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang
diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur
dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
“PT
Taspen memberikan layanan yang sangat baik sehingga peserta Taspen tidak
perlu direpotkan saat melakukan pengurusan klaim Taspen, khususnya
dalam masa pandemi ini,” tutup Menteri Tjahjo.
sumber menpan.go.id