Highlight

Puspenkom ASN BKN Luncurkan Tata Cara Penilaian Kompetensi JPT Secara Daring

Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan terobosan inovatif dan adaptif di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang masih terjadi. Melalui Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puspenkom ASN) BKN luncurkan tata cara penilaian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui secara online atau melalui media daring. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Media Daring Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Hal itu seperti yang dijelaskan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, Selasa (9/6/2020) di Jakarta.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono. Doc: BHHK
SE Kepala BKN tersebut, jelas Paryono, diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional dan dalam upaya mencegah penyebaran (COVID-19) sehingga perlu memanfaatkan media daring dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi. “Selama ini banyak pertanyaan dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah mengenai tata cara pelaksanaan penilaian kompetensi JPT dalam situasi COVID-19, tentu hal ini perlu pendekatan yang berbeda dalam pelaksanaannya,” ujar Paryono.
SE tersebut, sambung Paryono, merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang memiliki unit penyelenggara Penilaian Kompetensi atau bagi Instansi Pemerintah yang menggunakan layanan penilaian kompetensi. Selanjutnya SE tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin efektivitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas pada pelaksanaan penilaian kompetensi JPT dalam menyelenggarakan layanan penilaian kompetensi yang dilakukan Puspenkom ASN BKN melalui media daring pada masa COVID-19.
Melalui SE tersebut, lanjut Paryono, BKN telah mendorong penggunaan teknologi informasi ( online system ) dalam pelaksanaan penilaian kompetensi, sehingga pelaksanaan Penilaian Kompetensi JPT menjadi lebih efektif, efisien, dan tetap terjaga kualitas pelaksanaan maupun hasilnya. “Tidak menutup kemungkinan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi JPT ini akan terus dilanjutkan dan digunakan serta dikembangkan di masa yang akan datang termasuk saat pandemi Covid-19 telah usai,” tutup Paryono.
sumber www.bkn.go.id