Puspenkom ASN BKN Luncurkan Tata Cara Penilaian Kompetensi JPT Secara Daring
Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan terobosan inovatif dan adaptif di masa pandemi Coronavirus Disease
2019 (COVID-19) yang masih terjadi. Melalui Pusat Penilaian Kompetensi
Aparatur Sipil Negara (Puspenkom ASN) BKN luncurkan tata cara penilaian
kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui secara online atau melalui media daring. Hal tersebut diatur dalam Surat
Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Media Daring Pada
Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Hal itu seperti yang dijelaskan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, Selasa (9/6/2020) di Jakarta.
sumber www.bkn.go.id
SE Kepala BKN tersebut, jelas Paryono,
diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kondisi kedaruratan sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease
2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional dan dalam upaya mencegah
penyebaran (COVID-19) sehingga perlu memanfaatkan media daring dalam
penyelenggaraan penilaian kompetensi. “Selama ini banyak pertanyaan dari
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah mengenai tata cara
pelaksanaan penilaian kompetensi JPT dalam situasi COVID-19, tentu hal
ini perlu pendekatan yang berbeda dalam pelaksanaannya,” ujar Paryono.
SE tersebut, sambung Paryono, merupakan
pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang
memiliki unit penyelenggara Penilaian Kompetensi atau bagi Instansi
Pemerintah yang menggunakan layanan penilaian kompetensi. Selanjutnya SE
tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin efektivitas, efisiensi dan
kelancaran serta tetap menjaga kualitas pada pelaksanaan penilaian
kompetensi JPT dalam menyelenggarakan layanan penilaian kompetensi yang
dilakukan Puspenkom ASN BKN melalui media daring pada masa COVID-19.
Melalui SE tersebut, lanjut Paryono, BKN telah mendorong penggunaan teknologi informasi ( online system
) dalam pelaksanaan penilaian kompetensi, sehingga pelaksanaan
Penilaian Kompetensi JPT menjadi lebih efektif, efisien, dan tetap
terjaga kualitas pelaksanaan maupun hasilnya. “Tidak menutup kemungkinan
penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan Penilaian Kompetensi
JPT ini akan terus dilanjutkan dan digunakan serta dikembangkan di masa
yang akan datang termasuk saat pandemi Covid-19 telah usai,” tutup
Paryono.sumber www.bkn.go.id