81 Persen Aduan Pelayanan Publik di Jawa Timur Terselesaikan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memantau serta mengevaluasi pelaksanan pengelolaan pengaduan di Jawa Timur, termasuk kabupaten dan kota di wilayahnya. Hasilnya, pengaduan yang dikelola melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Jawa Timur telah menyelesaikan 81 persen pengaduan.
Selama
semester I tahun 2020, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur menerima
4.088 laporan, dengan presentase penyelesaian 86 persen (3.515 laporan).
Sebanyak 81 persen (3.309 laporan) berstatus selesai dan 5 persen (206
laporan) sedang dalam proses.
Angka
keterhubungan LAPOR! di Provinsi Jawa Timur sudah mencapai 100 persen,
dengan 39 instansi pemerintah telah memiliki SK Tim Pengelola LAPOR!.
Sementara tingkat keaktifan instansi pemerintah di Jawa Timur sebesar 97
persen.
Asisten
Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M.
Imanuddin, berharap dengan evaluasi ini, bisa menumbuhkan kesadaran
instansi untuk meningkatkan kualitas layanan. “Khususnya pada adaptasi
kebiasaan baru saat ini,” ujar Imanuddin, pada Review Tindak Lanjut
SP4N-LAPOR! Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/07). Review yang
dilakukan secara daring ini, dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan
Informatika dari seluruh daerah di Provinsi Jawa Timur.
Imanuddin mengungkapkan, tindak lanjut dari review
ini adalah dengan menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan pada
pemda (provinsi/kabupaten/kota), sesuai Peraturan Menteri PANRB
No.46/2020 tentang Roadmap SP4N Tahun 2020-2024. Instansi
pemerintah di Jawa Timur juga diminta melakukan publikasi dan
sosialisasi LAPOR!, baik pada level admin instansi maupun pejabat
penghubung masyarakat. Publikasi dan sosialisasi tersebut bisa dilakukan
secara online maupun offline.
Di masa
pandemi Covid-19, aplikasi LAPOR! telah melakukan banyak pembaruan
fitur. Imanuddin mengajak seluruh pengelola pengaduan bisa melakukan
percepatan penyelesaian tindak lanjut aduan, terutama pengaduan
masyarakat terdampak Covid-19.
Pemda
yang sudah memiliki aplikasi pengaduan, bisa mengintegrasikannya dengan
aplikasi LAPOR!, sesuai amanat Perpres No.95/2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Imanuddin menjelaskan,
Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Kementerian PANRB akan
melaksanakan proses assessment untuk aplikasi pengelolaan
pengaduan sejenis. “Aplikasi sejenis itu akan diintegrasikan dengan
memenuhi standar bisnis proses, standar data, standar teknologi, dan
standar keamanan,” pungkas Imanuddin.
sumber menpan.go.id