Highlight

81 Persen Aduan Pelayanan Publik di Jawa Timur Terselesaikan



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memantau serta mengevaluasi pelaksanan pengelolaan pengaduan di Jawa Timur, termasuk kabupaten dan kota di wilayahnya. Hasilnya, pengaduan yang dikelola melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Jawa Timur telah menyelesaikan 81 persen pengaduan.
Selama semester I tahun 2020, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur menerima 4.088 laporan, dengan presentase penyelesaian 86 persen (3.515 laporan). Sebanyak 81 persen (3.309 laporan) berstatus selesai dan 5 persen (206 laporan) sedang dalam proses.
Angka keterhubungan LAPOR! di Provinsi Jawa Timur sudah mencapai 100 persen, dengan 39 instansi pemerintah telah memiliki SK Tim Pengelola LAPOR!. Sementara tingkat keaktifan instansi pemerintah di Jawa Timur sebesar 97 persen.
Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin, berharap dengan evaluasi ini, bisa menumbuhkan kesadaran instansi untuk meningkatkan kualitas layanan. “Khususnya pada adaptasi kebiasaan baru saat ini,” ujar Imanuddin, pada Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/07). Review yang dilakukan secara daring ini, dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dari seluruh daerah di Provinsi Jawa Timur.

20200722 81 Persen Aduan Pelayanan Publik di Jawa Timur Terselesaikan 2

Imanuddin mengungkapkan, tindak lanjut dari review ini adalah dengan menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan pada pemda (provinsi/kabupaten/kota), sesuai Peraturan Menteri PANRB No.46/2020 tentang Roadmap SP4N Tahun 2020-2024. Instansi pemerintah di Jawa Timur juga diminta melakukan publikasi dan sosialisasi LAPOR!, baik pada level admin instansi maupun pejabat penghubung masyarakat. Publikasi dan sosialisasi tersebut bisa dilakukan secara online maupun offline.
Di masa pandemi Covid-19, aplikasi LAPOR! telah melakukan banyak pembaruan fitur. Imanuddin mengajak seluruh pengelola pengaduan bisa melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut aduan, terutama pengaduan masyarakat terdampak Covid-19.
Pemda yang sudah memiliki aplikasi pengaduan, bisa mengintegrasikannya dengan aplikasi LAPOR!, sesuai amanat Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Imanuddin menjelaskan, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Kementerian PANRB akan melaksanakan proses assessment untuk aplikasi pengelolaan pengaduan sejenis. “Aplikasi sejenis itu akan diintegrasikan dengan memenuhi standar bisnis proses, standar data, standar teknologi, dan standar keamanan,” pungkas Imanuddin. 
sumber menpan.go.id