Highlight

Celah Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

Representasi kinerja pemangku jabatan fungsional adalah angka kredit (AK). AK dapat digunakan untuk pembinaan karier seorang PNS apabila sudah ditetapkan dalam bentuk penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang menetapkan AK, yang lazim disebut dengan PAK.

PAK diperoleh setelah melalui serangkaian mekanisme pengusulan yang diawali dengan dokumen yang dikemas sebagai Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK sendiri merupakan serangkaian dokumen-dokumen yang menunjukkan kegiatan-kegiatan pemangku jabatan fungsional yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang disebut sebagai masa penilaian.

Dokumen dalam DUPAK ini akan diverifikasi oleh Tim Penilai sebelum akhirnya ditetapkan sebagai PAK oleh pejabat yang berwenang. Pengakuan oleh Tim Penilai atas kegiatan yang dilakukan oleh pemangku jabatan fungsional ini perlu dukungan dokumen yang relevan. Dokumen pendukung inti DUPAK ini biasanya terdiri dari surat pernyataan melaksanakan kegiatan (SPMK), surat perintah/surat penugasan, surat penugasan limpah, dan bukti fisik.

Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa AK dapat digunakan untuk pembinaan karier, baik karier kepangkatan maupun jabatannya. Semakin tinggi pangkat dan jabatannya, maka semakin tinggi pula kompensasi finansialnya. Percepatan pangkat dan jabatan bagi pemangku jabatan fungsional dimaknai dengan perolehan AK sebanyak-banyaknya. Demi mendapatkan AK sebanyak-banyaknya tersebut, pemangku jabatan fungsional berpotensi mencari celah dalam penyusunan DUPAK, dengan berperilaku kurang terpuji, kurang jujur/kurang fair, melakukan rekayasa manipulatif, kurang etis dan tidak profesional.
sumber http://kanreg1bkn.id