Metode Preventif dan Represif akan Digunakan dalam Penerapan R-Perpres Wasdal
BKN, Kedeputian Bidang Pengawasan dan
Pengendalian (Wasdal) BKN kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan
Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Sistem Pengawasan dan
Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN
bersama Kemensetneg, Kemenkumham, KemenPAN RB dan LAN pada Selasa
(28/07/2020) di Arya Duta Hotel Jakarta.
sumber www.bkn.go.id
Kali ini, kesepakatan substansi pasal
per pasal digodok dalam rapat tersebut. Deputi Bidang Hukum dan
Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Lydia
Silvanna Djaman menegaskan bahwa dalam substansi pasal Perpres ini
nantinya harus menunjukkan Wasdal yang dilakukan BKN. “Dengan adanya
Perpres ini nantinya, penyimpangan terhadap NSPK Manajemen ASN oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang atau Pejabat lain
yang ditunjuk, diharapkan semakin sedikit terjadi, karena pengawasan
yang dilakukan oleh BKN selain represif juga dilakukan secara
preventif”.
Selanjutnya Deputi Bidang Wasdal BKN
Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa pertimbangan terkait penetapan
kebijakan dan pelaksanaan manajemen ASN ini diharapkan sesuai dengan
NSPK Manajemen ASN, agar sepenuhnya dapat diimplementasikan sesuai
dengan peraturan perundang undangan.sumber www.bkn.go.id