Highlight

Metode Preventif dan Represif akan Digunakan dalam Penerapan R-Perpres Wasdal

BKN, Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Sistem Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN bersama Kemensetneg, Kemenkumham, KemenPAN RB dan LAN pada Selasa (28/07/2020) di Arya Duta Hotel Jakarta.
Kali ini, kesepakatan substansi pasal per pasal digodok dalam rapat tersebut. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Lydia Silvanna Djaman menegaskan bahwa dalam substansi pasal Perpres ini nantinya harus menunjukkan Wasdal yang dilakukan BKN.  “Dengan adanya Perpres ini nantinya, penyimpangan terhadap NSPK Manajemen ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang atau Pejabat lain yang ditunjuk, diharapkan semakin sedikit terjadi, karena pengawasan yang dilakukan oleh BKN selain represif juga dilakukan secara preventif”.
Selanjutnya Deputi Bidang Wasdal BKN Otok Kuswandaru menyampaikan bahwa  pertimbangan terkait penetapan kebijakan dan pelaksanaan manajemen ASN ini diharapkan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, agar sepenuhnya dapat diimplementasikan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
sumber www.bkn.go.id