Viral, Polisi Tolak Laporan Anak Penjarakan Ibu
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono tengah viral
karena menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibunya.
Bahkan, AKP Priyo, rela mempertaruhkan jabatannya agar pria berinisial M tersebut meminta maaf pada sang ibu dan tidak durhaka padanya.
AKP Priyo menjelaskan, tindakannya itu dilakukan lantaran ia enggan jika masalah anak dan ibu itu dibawa ke jalur hukum. Ia meminta agar masalah tersebut dirundingkan saja secara kekeluargaan.
Priyo menjelaskan, kasus perselisihan tersebut bermula saat sang anak yakni M menjual tanah warisan milik ayahnya senilai Rp200 juta.
Dari hasil penjualan uang tersebut, sang ibu lantas diberi bagian sebanyak Rp15 juta.
Uang tersebut kemudian oleh sang ibu dibelikan untuk membeli sepeda motor, karena ada saudara yang ingin memakainya, sepeda motor tersebut kemudian ditinggal di rumah saudaranya. M pun keberatan dan menuduh ibu melakukan penggelapan sepeda motor.
"Si anak pelapor menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo kepada awak media, Selasa (30/6/2020).
Bahkan, AKP Priyo mengungkapkan akan mengganti uang pembelian motor itu dan rela mengeluarkan uang dari kantong pribadinya, agar sang anak mau meminta maaf pada ibunya.
Ia juga meminta anak tersebut bersujud dan meminta maaf pada ibunya.
sumber rri.co.id
Bahkan, AKP Priyo, rela mempertaruhkan jabatannya agar pria berinisial M tersebut meminta maaf pada sang ibu dan tidak durhaka padanya.
AKP Priyo menjelaskan, tindakannya itu dilakukan lantaran ia enggan jika masalah anak dan ibu itu dibawa ke jalur hukum. Ia meminta agar masalah tersebut dirundingkan saja secara kekeluargaan.
Priyo menjelaskan, kasus perselisihan tersebut bermula saat sang anak yakni M menjual tanah warisan milik ayahnya senilai Rp200 juta.
Dari hasil penjualan uang tersebut, sang ibu lantas diberi bagian sebanyak Rp15 juta.
Uang tersebut kemudian oleh sang ibu dibelikan untuk membeli sepeda motor, karena ada saudara yang ingin memakainya, sepeda motor tersebut kemudian ditinggal di rumah saudaranya. M pun keberatan dan menuduh ibu melakukan penggelapan sepeda motor.
"Si anak pelapor menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo kepada awak media, Selasa (30/6/2020).
Bahkan, AKP Priyo mengungkapkan akan mengganti uang pembelian motor itu dan rela mengeluarkan uang dari kantong pribadinya, agar sang anak mau meminta maaf pada ibunya.
Ia juga meminta anak tersebut bersujud dan meminta maaf pada ibunya.
sumber rri.co.id