Highlight

Heboh ASN Karaokean, Lurah Segera Diinterograsi

 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung segera memanggil Lurah Kelurahan Cigondewah Kidul untuk dimintai keterangan, terkait beredarnya tayangan video sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lain adalah bawahanny berkaraoke. 

Kepala BKPP Kota Bandung Yayan A Brillyana memastikan, jika terbukti melanggar maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Tak hanya itu, para ASN tersebut berpotensi mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Taun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” ujar Yayan di Kantor BKPP, Jalan Wastukancana, Senin(28/09/2020).

Ia menjelaskan, jika ternyata terbukti melanggar maka para ASN tersebut dapat terkena sanksi teguran dan administrasi.

Mulai dari teguran lisan dan pencatatan kinerja hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.

Diungkapkan, dari informasi awal aktivitas berkaraoke dilakukan di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul pada 31 Agustus 2020. Sebelumnya, di lokasi tersebut dilaksanakan pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.

Yayan melanjutkan, setelah acara pelantikan usai sekitar pukul 17.00 WIB barulah dilanjutkan dengan berkaraoke. Hal itu untuk mengisi waktu karena Lurah Cigondewah Kidul akan kembali melaksanakan kegiatan.

“Saat itu sedang pelantikan LPM Kelurahan Cigondewah Kidul, pelantikannya sudah dengan protokol kesehatan dan selesai pada pukul 17.00 WIB, jadi sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi sambil menunggu, dia karokean. Tidak melibatkan warga hanya melibatkan aparat di situ saja,” pungkasnya.