Kabur, Pelaku Pelecehan Rapid Test Bandara Diburu
Pihak kepolisian tengah mengejar EFY pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat menjalani Rapid Test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, EFY juga telah didtetpakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron setelah pelaku tidak ada di rumah dan indekosnya saat hendak dijemput polisi.
"Masih kami lakukan pengejaran pada yang bersangkutan. Karena memang kami periksa di tempat kosnya tak ada, di rumahnya juga tak ada," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Lebih lanjut, Yusri berharap EFY menunjukkan iktikad baik dan mendatangi kantor polisi untuk mengikuti prosedur pemeriksaan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk hadir ke Polres, itu harapan kami," kata Yusri.
Sebelumnya diketahui, terjadi dugaan pelecehan dialami LHI saat menjalani tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
LHI membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan saat menjalani rapid test di Bandara Soetta pada 13 Setember 2020 itu melalui akun Twitter @listongs.
EFY sendiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.