Highlight

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Ditindak Tegas

 Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jawa Timur di bentuk. Selepas dikukuhkan, tim gabungan ormas dan elemen masyarakat ini langsung bergerak dengan menggelar operasi Yustisi, Rabu (16/9/2020) malam.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi.

"Ini demi kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat," kata Khofifah, Kamis (17/9/2020).

"Berikutnya adalah tentu derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain. antara lain, menggunakan masker, physical distancing," imbuhnya.

Diketahui, kegiatan ini secara langsung dilepaskan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran, didampingi pejabat Utama dan Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah dan Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono.

Operasi ini dilakukan secara serentak diseruluh kawasan Kota Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim. untuk tim 1, bergerak di kawasan Sura.baya Barat - Utara. Tim 2, di kawasan Surabaya Selatan, dan Tim 3, di kawasan Surabaya Timur.

Hasilnya ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Selanjutnya para pelanggar di kenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum protoko kesehatan. 

Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah di sediakan.

Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar Rp52 ribu, Rp50 ribu untuk denda pelanggaran, dan Rp2.000 untuk biaya perkara.