DPR Apresiasi Pelaksanaan Tes CPNS dengan Protokol Kesehatan
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI mengenai evaluasi pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 ditengah pandemi Covid-19 di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (05/10).
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melanjutkan tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 yang sempat tertunda akibat adanya pandemi Covid-19. Rekrutmen CPNS pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dari penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak, maupun jumlah peserta yang dibatasi.
Pelaksanaan SKB yang dilakukan pemerintah mendapat apresiasi dari Pimpinan Rapat Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Menurutnya, tahapan rekutmen CPNS tahun 2019 di masa pandemi Covid-19 telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian PANRB dan BKN terhadap pelaksanaan SKB CPNS tahun 2019 di masa pandemi Covid-19 dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja terkait evaluasi pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 ditengah pandemi Covid-19 di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (05/10).
Meski demikian, ia juga mengingatkan agar pelaksanaan SKB CPNS tahun anggaran 2019 yang masih berjalan dapat dilaksanakan sesuai Surat Edaran Kepala BKN No. 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Asissted Test (CAT) BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tes SKB dapat berjalan lancar dan aman dari potensi penularan Covid-19 serta tidak menimbulkan klaster baru.
Pada kesempatan itu, Kementerian PANRB, BKN, serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta agar dapat meningkatkan sistem pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalkan praktik percaloan yang kemungkinan dapat terjadi pada pelaksanaan SKB CPNS Tahun 2019 yang dilakukan secara fisik maupun virtual.
Sementara itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan seleksi CPNS mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta menggandeng instansi terkait untuk meminimalkan potensi kerumunan. “Seluruh pelaksanaannya mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian kami juga melibatkan Dinas Kesehatan, Polda, Polres, dan TNI di daerah yang akan dijadikan lokasi tes,” ungkapnya.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan jika pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan mengajak instansi terkait untuk berkomitmen menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat dalam pelaksanaan SKB CPNS Tahun 2019. Jumlah peserta yang berhak mengikuti tahap SKB sebanyak 336.468 peserta dengan jumlah formasi mencapai 150.315 formasi.
Sebagai upaya mengurangi mobilisasi antar daerah, peserta dibebaskan untuk memilih titik lokasi ujian terdekat pada saat pendaftaran ulang. Termasuk bagi peserta yang berada di luar negeri dapat memilih lokasi di titik luar negeri yang disediakan atas kerja sama antara BKN dan Kementerian Luar Negeri. SKB diselenggarakan di 268 titik lokasi pada 1 September 2020 hingga 12 Oktober 2020.
Lebih rinci, pelaksanaan SKB tersebut dilakukan di 34 titik lokasi BKN, 215 titik lokasi mandiri instansi, dan 19 titik lokasi luar negeri. “Terdapat 268 titik lokasi yang digunakan, terdiri dari 34 lokasi BKN yakni di kantor BKN Pusat dan kantor Regional BKN. Kemudian ada 215 titik lokasi mandiri,” tutup Bima.