Highlight

Enggan Divaksin Covid-19, Dapat Dipenjarakan

 Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, masyarakat yang enggan divaksin dapat dipidana penjara dan denda.

"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dilansir CNN Indonesia, Senin (11/1/2021).

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Namun, menurut Edward, hukum pidana ini menjadi hukuman paling akhir, setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.

"Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat," kata Edward.