Senin, Demak Berlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
DEMAK – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang
diberlakukan oleh pemerintah pusat untuk wilayah Jawa–Bali akan
berlangsung Senin 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan tersebut salah
satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19.
Kemudian disusul diterbitkanya Surat edaran
gubernur jawa tengah pada 8 Januari 2021 yang dikirimkan kepada Bupati
dan Wali Kota. Yang menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat beberapa daerah. Di antaranya Semarang Raya meliputi Kota
Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan
Grobogan.
Sedangkan kabupaten Demak dalam pelaksanaan PSBB tersebut telah menerbitkan Surat edaran Bupati nomor 440.1/1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019 ( Covid-19) diwilayah kabupaten Demak. Dalam surat yang ditanda tangani Plh Bupati Demak Joko Sutanto mengatur pembatasan tentang penghentian kegiatan pembelajaran tatap muka sekolah, untuk pelaksanaannya masih menggunakan sistem daring.
Pembatasan ditempat kerja atau kantor diperintahkan menerapkan WFH 75% dan WFO sebesar 25 % dengan menerapkan protokol kesehatan, sedangkan pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh pimpinan atau kepala OPD masing masing. Selain mengatur pengendalian Covid-19 ditempat ibadah juga mengatur sektor usaha untuk PKL yang menggunakan fasilitas umum buka pukul 14.00 wib dan tutup pukul 19.00 wib. Bagi restoran, cafe, rumah makan buka 19.00 sampai 19.00 wib. Dan bagi toko modern, minimarket, swalayan dan sejenisnya buka pukul 07.00 sampai 19.00 wib.
Kepala dinas kominfo Endah Cahyarini saat dikonfirmasi pengaturan
jadwal WFH dan WFO bagi pegawai, Minggu ( 10/1/21) mengatakan, bahwa
pengaturan jadwal untuk pegawai yang work from home maupun work from
ofice akan dirapatkan bersama pimpinan OPD dan unsur pimpinan daerah
senin besok(11/1/21).
” Besok pagi baru akan dilakukan rapat pimpinan terkait pelaksanaan sistem kerja dilingkungan pemkab Demak” Jelas Endah.
Endah juga menerangkan, dalam surat edaran tersebut juga mengatur
untuk kegiatan pasar tradisional dan pasar bintoro tetap beroperasi
namun dengan pembatasan jam operasional serta menerapkan sistem satu
pintu. Selain itu juga akan ditempatkan petugas pengawas protokol
kesehatan.
” Untuk kawasan Alun alun simpang Enam akan diberlakukan
penutupan kembali seperti awal pandemi, yang nantinya akan diatur oleh
pihak dishub dan Polres Demak” Tambah Endah.