Highlight

PENYAMPAIAN MATERI DIKLAT PPPK ANGKATAN 3 DAN 4 DI BKPP KABUPATEN DEMAK

 Demak, 08 November 2021 hari senin pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara penyampaian materi kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan PPPK angkatan 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Penyampaian Materi Langsung oleh Kepala Bidang KPP ibu Sri Miyarti, SH, MM. Materi yang disampaikan Berjudul Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin

Pasal 8

  1. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:

    1. Hukuman Disiplin ringan;

    2. Hukuman Disiplin sedang; atau

    3. Hukuman Disiplin berat.

  2. Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    1. teguran lisan;

    2. teguran tertulis; atau

    3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

  3. Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

    1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;

    2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau

    3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen)selama 12 (dua belas) bulan.

  4. Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

    1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

    2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

    3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

      (BKPP korpri)