PENYAMPAIAN MATERI DIKLAT PPPK ANGKATAN 3 DAN 4 DI BKPP KABUPATEN DEMAK
Demak, 08 November 2021 hari senin pukul 08.00 WIB Bertempat di Ruang Kelas Belimbing BKPP Kabupaten Demak dilaksanakan acara penyampaian materi kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan PPPK angkatan 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Penyampaian Materi Langsung oleh Kepala Bidang KPP ibu Sri Miyarti, SH, MM. Materi yang disampaikan Berjudul Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS adalah aturan pelaksanaan
ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan
menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS
yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan
Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
Pasal 8
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
Hukuman Disiplin ringan;
Hukuman Disiplin sedang; atau
Hukuman Disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
teguran lisan;
teguran tertulis; atau
pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen)selama 12 (dua belas) bulan.
Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(BKPP korpri)