Highlight

COACHING CLINIC "INDEKS NSPK TAHUN 2024" BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KABUPATEN DEMAK DI KANTOR REGIONAL I BKN YOGYAKARTA

       Yogyakarta, 29 November 2024 hari Jum'at pukul 10.00 WIB Bertempat di Kantor Regional I BKN Yogyakarta dilaksanakan kegiatan Coaching Clinic "Indeks NSPK Tahun 2024" Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bapak Muh Jisron, S.IP, MM Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg I BKN dan Bapak Ridwan dan Bapak Wiedy Yudha Kurniawan, S.Psi, MM Kepala Bidang DMD Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak. NSPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan Manajemen ASN.

Elemen dalam penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN terdiri atas:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN;
  2. pengadaan ASN;
  3. pengangkatan ASN;
  4. pangkat;
  5. mutasi;
  6. jabatan;
  7. pengembangan karier ASN;
  8. pola karier;
  9. penggajian, tunjangan, dan fasilitas;
  10. penghargaan;
  11. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  12. perlindungan;
  13. penilaian kinerja;
  14. cuti;
  15. kode etik;
  16. disiplin;
  17. pemberhentian; dan
  18. pensiun.

Dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN yang terintegrasi dengan SIASN, meliputi:

  1. dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja;
  2. dokumen pengumuman lowongan, masa sanggah dan pengumuman hasil seleksi;
  3. dokumen pengusulan dan penetapan nomor induk pegawai;
  4. dokumen penetapan pangkat;
  5. dokumen penilaian kinerja;
  6. dokumen mutasi;
  7. dokumen pertimbangan teknis dan keputusan pensiun;
  8. dokumen proses penjatuhan hukuman disiplin yang melalui aplikasi i-dis;
  9. dokumen pemberhentian;
  10. dokumen pemutakhiran data PNS; dan
  11. dokumen lainnya yang dikelola dan tersedia pada unit teknis BKN dan/atau dokumen yang terintegrasi dalam SIASN.
Selain dokumen yang terdapat pada BKN dan terintegrasi dalam SIASN, Instansi Pemerintah wajib mengunggah dokumen sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan dalam sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
NSPK dalam manajemen ASN bertujuan untuk:
  • Menjamin tata kelola ASN yang efektif, efisien, profesional, dan akuntabel
  • Mencegah penyalahgunaan wewenang
  • Menjaga integritas dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintah
  • Kesalahan umum yang sering terjadi diantaranya :
    1. Memilih jawaban "tidak ada" pada indikator wajib
    2. Memilih jawaban "tidak" pada indikator kondisional (seharusnya memilih "tidak ada")
    3. Sampling nama yang diunggah antar dokumen tidak linier
    4. Tidak Semua dokumen diunggah dan tidak memilih opsi jawaban apapun
    5. Dokumen yang diunggah bukan dokumen terbaru
    6. Tidak mengunggah semua dokumen
     
    Upaya Peningkatan Nilai Indeks NSPK penilaian Tahun 2024
    1.  Penguatan kembali kerja sama antar PIC dalam pendokumentasian dokumen indeks 
         NSPK
    2.  Penguatan kembali komunikasi antar instansi terkait data dukung dalam dokumentasi 
         indeks NSPK
    3.  Menghindari kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi dan memastikan setiap 
         indikator yang sifatnya wajib terdokumentasi dengan optimal
    4.  Melakukan penyelesaian dokumentasi indeks nspk tahun 2024 Sebelum bulan                   November tahun 2024 
    5.  Melakukan perbaikan data sebelum dilakukan penilaian sementara oleh Audiman



  • (BKPP-Korpri)