SELEKSI KOMPETENSI TAHAP I, SESI 3 PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK DI MG SETOS DE ATRIUM HALL SEMARANG
Semarang, 04 Desember 2024 hari Rabu Pukul 12.30 WIB dilaksanakan kegiatan Seleksi Kompetensi Tahap I, Sesi 3 Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang dilaksanakan di Hotel MG Setos De Atrium Hall Semarang. Peserta dari Pemerintah Kabupaten Demak di Sesi 3 tersebut berjumlah 223 orang. Kegiatan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap I Sesi 3 Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak Ibu Herminingsih, S.Sos, M.Si. Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang profesional, kompeten, dan melayani, maka setiap PPPK wajib
memiliki kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan
kompetensi teknis yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan. Sesuai
dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka setelah
seleksi administrasi berakhir, tahap seleksi pengadaan PPPK selanjutnya
adalah seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari Seleki Kompetensi Manajerial,
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, Seleksi Kompetensi Teknis, dan
Wawancara Berbasis Komputer. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu
adanya penyampaian Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis agar para
peserta seleksi PPPK TA. 2024 dapat mengenali poin penting dari soal
Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT yang akan diujikan sesuai dengan
kompetensi jabatannya sehingga dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Panselnas memberikan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan
CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan
fungsional dan untuk jabatan pelaksana yang disusun oleh instansi teknis
jabatan pelaksana. Untuk selanjutnya, Materi Pokok Soal Seleksi
Kompetensi Teknis tersebut dapat diunduh dalam surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
nomor B/5767/M.SM.01.00/2024.
Peserta seleksi kompetensi PPPK periode I ini sendiri merupakan pelamar
prioritas sesuai dengan kriteria yang diatur lewat Keputusan Menteri
PANRB Nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024, yakni kategori pelamar
prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer
Kategori II (THK-II); dan Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.
Sementara untuk pelamar dengan kategori non-ASN yang tidak terdata di database
BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah terjadwal dalam tahap
pendaftaran seleksi di portal SSCASN BKN, di mana jadwal pendaftarannya
sudah dimulai pada 17 November lalu dan akan berakhir 31 Desember 2024
mendatang. Pelamar PPPK yang terjadwal ikut Seleksi Kompetensi Periode I untuk
hadir mengingat tahap ujian Seleksi Kompetensi ini menjadi syarat mutlak
yang harus dipenuhi para pelamar PPPK Periode I sebagai kategori
pelamar prioritas PPPK tahun ini. “Pastikan pelamar PPPK Periode I 2024
yang terjadwal ikut Seleksi Kompetensi tidak terlambat datang ke lokasi
ujian, apalagi sampai tidak hadir alias absen. Pantau live score di kanal-kanal youtube BKN yang tersedia,”.
Sistem kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 Tentang mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Peserta seleksi dapat mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui akun media sosial @bkppdemak (Instagram, X, FB Page, Tiktok) dan website https://bkpp.demakkab.go.id. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak-pi hak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut adalah tindak penipuan, Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Demak tidak dipungut biaya.
(bkpp-korpri)