KELENGKAPAN BERKAS KENAIKAN PANGKAT
PERSYARATAN BERKAS
A. Kenaikan Pangkat Reguler :
- Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah;
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir, kecuali bagi PNS yang kenaikan pangkat pertama kali melampirkan SK CPNS, SK PNS dan SPMT dilegalisasi Kepala OPD;
- Fotocopy Ijasah terakhir yang dilegalisasi pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS dua Tahun terakhir ( 2017 dan 2018) dilegalisasi Kepala OPD.
B. Kenaikan Pangkat Pilihan :
Struktural :
- Kelengkapan berkas sama dengan syarat Kenaikan Pangkat Reguler ditambah dengan :
- Fotocopy SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) (dari jabatan yang tertulis dalam SK Kenaikan Pangkat terakhir sampai dengan jabatan sekarang) dilegalisasi oleh Kepala OPD;
- Fotocopy SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) atasan langsung dilegalisasi oleh Kepala OPD;
- Khusus Pejabat Eselon III yang pindah ke Golru IV/a dengan pendidikan S.1 untuk melampirkan STLUD / Sertifikat Diklatpim Tingkat III;
- FC legalisir SK atasan langsung.
Fungsional Tertentu :
- Kelengkapan berkas sama dengan syarat Kenaikan Pangkat Reguler ditambah dengan :
- PAK lanjutan asli tanda tangan basah beserta fotocopynya dan PAK sebelumnya yang tercantum dalam SK KP dilegalisasi oleh Kepala OPD;
- Fotocopy SK Jabatan Fungsional terakhir dilegalisasi Kepala OPD;
- Fotocopy SK Jabatan Fungsional Alih Jenjang Jabatan terakhir dilegalisasi Ka OPD;
- FC legalisir SK atasan langsung.
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah :
Fungsional Tertentu :
- Kelengkapan berkas sama dengan syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional Tertentu ditambah dengan
- Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Fotocopy Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar dilegalisasi oleh Kepala OPD;
- Ijasah yang setingkat lebih tinggi telah dinilai dalam PAK terakhir;
- FC legalisir SK atasan langsung.
Fungsional Umum :
- Kelengkapan berkas sama dengan syarat Kenaikan Pangkat Reguler ditambah dengan :
- Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar dilegalisasi oleh Kepala Perangkat Daerah.
- Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisasi Kepala Perangkat Daerah;
- Asli Uraian Tugas yang ditandatangani Pejabat Eselon II (Uraian Tugas kerja sehari-hari)
- FC legalisir SK atasan langsung.
Syarat Tambahan Kenaikan Pangkat :
- Bagi PNS Fungsional Umum yang berpendidikan SMA/D-I/D-II/D-III yang akan naik pangkat dari golongan ruang II/d ke golongan ruang III/a untuk melampirkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) dilegalisasi Kepala Perangkat Daerah .
- Bagi PNS yang dimutasi sehingga atasan langsungnya berubah, (tidak sama dengan atasan langsung dalam PPK) untuk melampirkan SK Jabatan Atasan Langsung yang terbaru dilegalisasi Kepala Perangkat Daerah.
- Bagi Mutasi Instansi Dalam Kabupaten Demak untuk melampirkan Fotocopy SK Mutasi dan SPMT dilegalisasi oleh Kepala Perangkat Daerah;
- Bagi Mutasi Instansi Masuk Kabupaten Demak untuk melampirkan Fotocopy SK Mutasi.
- Bagi yang melampirkan Pendidikan yang lebih tinggi untuk :
- Mengurus Peningkatan Pendidikan terlebih dahulu;
- Melampirkan fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Melampirkan fotocopy Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar.