Highlight

KELENGKAPAN BERKAS KENAIKAN PANGKAT



PERSYARATAN BERKAS

A. Kenaikan Pangkat Reguler :

  1. Surat usulan dari Kepala Perangkat Daerah;
  2. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir, kecuali bagi PNS yang kenaikan pangkat pertama kali melampirkan SK CPNS, SK PNS dan SPMT dilegalisasi Kepala OPD;
  3. Fotocopy Ijasah terakhir yang dilegalisasi pejabat yang berwenang.
  4. Fotocopy Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja   PNS dua Tahun terakhir ( 2017 dan 2018) dilegalisasi Kepala OPD.  


 B. Kenaikan Pangkat Pilihan :
      Struktural :

  1. Kelengkapan berkas sama dengan syarat Kenaikan Pangkat Reguler ditambah dengan :
  2. Fotocopy SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) (dari jabatan yang tertulis dalam SK Kenaikan Pangkat terakhir sampai dengan jabatan sekarang) dilegalisasi oleh Kepala OPD;
  3. Fotocopy SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) atasan langsung dilegalisasi oleh Kepala OPD;
  4. Khusus Pejabat Eselon III yang pindah ke Golru IV/a dengan pendidikan S.1 untuk melampirkan STLUD / Sertifikat Diklatpim Tingkat III;
  5. FC legalisir SK atasan langsung.


      Fungsional Tertentu :

  1. Kelengkapan berkas sama dengan syarat Kenaikan Pangkat Reguler ditambah dengan :
  2. PAK lanjutan asli tanda tangan basah beserta fotocopynya dan PAK sebelumnya yang tercantum dalam SK KP dilegalisasi  oleh Kepala OPD;
  3. Fotocopy SK Jabatan Fungsional terakhir dilegalisasi Kepala OPD;
  4. Fotocopy SK Jabatan Fungsional Alih Jenjang Jabatan terakhir dilegalisasi Ka OPD;
  5. FC legalisir SK atasan langsung.


      Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah  :
          Fungsional Tertentu :

  1. Kelengkapan berkas sama dengan syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional Tertentu ditambah dengan 
  2. Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  3. Fotocopy Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar dilegalisasi oleh Kepala OPD;
  4. Ijasah yang setingkat lebih tinggi telah dinilai dalam PAK terakhir;
  5. FC legalisir SK atasan langsung.


          Fungsional Umum  :
  1. Kelengkapan berkas sama dengan syarat Kenaikan Pangkat Reguler ditambah dengan :
  2. Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  3. Fotocopy Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar dilegalisasi oleh Kepala Perangkat Daerah.
  4. Fotocopy Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilegalisasi Kepala Perangkat Daerah;
  5. Asli Uraian Tugas yang ditandatangani Pejabat Eselon II (Uraian Tugas kerja sehari-hari)
  6. FC legalisir SK atasan langsung.

Syarat Tambahan Kenaikan Pangkat  :

  1. Bagi PNS Fungsional Umum yang berpendidikan SMA/D-I/D-II/D-III yang akan naik pangkat dari golongan ruang II/d ke golongan ruang III/a untuk melampirkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) dilegalisasi Kepala Perangkat Daerah .
  2. Bagi PNS yang dimutasi sehingga atasan langsungnya berubah, (tidak sama dengan atasan langsung dalam PPK) untuk melampirkan SK Jabatan Atasan Langsung yang terbaru dilegalisasi Kepala Perangkat Daerah.
  3. Bagi Mutasi Instansi Dalam Kabupaten Demak untuk melampirkan Fotocopy SK Mutasi dan SPMT dilegalisasi oleh Kepala Perangkat Daerah;
  4. Bagi Mutasi Instansi Masuk Kabupaten Demak untuk melampirkan Fotocopy SK Mutasi.
  5. Bagi yang melampirkan Pendidikan yang lebih tinggi untuk :
  • Mengurus Peningkatan Pendidikan terlebih dahulu;
  • Melampirkan fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Melampirkan fotocopy Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar.