Highlight

PUTUSAN SIDANG BAPEK 2 JULI 2019 SEBANYAK 42 PNS DIBERHENTIKAN



Dalam pembahasan putusan final sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Andi Anto selaku Asisten Sekretaris Bapek menyampaikan sejumlah kasus pelanggaran disiplin PNS yang diproses di Bapek. Andi mengatakan ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

“Tercatat sampai dengan saat ini ada 191 PNS dari Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang terlibat kasus pelanggaran disiplin PNS dan mengajukan banding administratif ke Bapek, sebelumnya sebanyak 52 kasus sudah diputus di awal Tahun 2019 dan hari ini ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Andi dalam Sidang Bapek pada Selasa, (02/07/2019) di Kantor KemenPANRB Jakarta.

Andi juga menerangkan bahwa jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dari 46 kasus tersebut, sidang Bapek memutuskan memperkuat keputusan PPK untuk menjatuhkan hukuman berupa PDHTAPS terhadap 38 orang PNS. Putusan sidang Bapek juga memperingan putusan PPK yang menjatuhkan hukuman disiplin PTDH menjadi PDHTAPS terhadap 3 PNS, penurunan pangkat selama 3 tahun terhadap 2 PNS, dan pemindahan dalam rangka penurunan dalam jabatan terhadap 1 PNS. Sementara itu Bapek juga memutuskan untuk membatalkan keputusan PDHTAPS terhadap 1 PNS.

Sesuai tugasnya dalam Pasal 3 huruf b PP Nomor 24 Tahun 2011, Bapek telah memeriksa banding administratif PNS dan mengambil keputusan atas banding administratif pada sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri PANRB selaku Ketua Bapek dan dihadiri oleh Kepala BKN selaku Sekretaris Bapek, Kejagung, Setkab, BIN, Ditjen Per-UU Kemenkumham, dan DPN Korpri selaku anggota Bapek.

Sumber : BKN