Highlight

BUKTI KESERIUSAN PEMERINTAH TERHADAP TENAGA HONORER

Demak, 2 Februari 2020 hari Minggu pukul 08.00 WIB.



Tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah strategis dan signifikan telah banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer ini. Terbukti, pada tahun 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara dalam kurun waktu yang sama, pemerintah hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.

“Pemerintah menaruh perhatian khusus pada tenaga honorer. Bahkan jumlah yang diangkat mencapai sepertiga dari jumlah total ASN nasional," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat konferensi pers terkait Manajemen ASN di Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Setiawan menegaskan bahwa secara de jure, penanganan eks tenaga honorer kategori (THK)-II oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No.56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

“Menindaklanjuti kesepakatan pemerintah dengan Komisi II, VIII, dan X DPR RI untuk kembali mengangkat tenaga honorer melalui seleksi, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2012,” jelasnya.

Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali. Hasilnya terdapat 209.872 eks THK-II yang lulus seleksi dan 438.590 eks THK-II yang tidak lulus.

Untuk penanganan eks THK-II yang tidak lulus seleksi, pemerintah memfokuskan penanganan eks THK-II pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidikan (guru dan dosen) dan tenaga kesehatan.

Pada tahun 2018, pemerintah bersama tujuh komisi gabungan DPR RI, yakni Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI sepakat untuk membuka kesempatan eks THK-II mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS).

Untuk eks THK-II yang memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara eks THK-II yang berusia lebih dari 35 tahun dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika setelah melalui seleksi CPNS ataupun PPPK namun tidak lulus, maka para tenaga honorer tersebut diberikan kesempatan bekerja sesuai kebutuhan organisasi dan instansi pemerintah yang mempekerjakan tenaga honorer tersebut harus memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayahnya dan ini akan dievaluasi selama masa transisi.

Setiawan menegaskan pemerintah terus berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menghadapi persaingan global di era industri 4.0 dengan tetap memperhatikan penanganan eks THK II, namun juga memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat lainnya untuk menjadi ASN.

"Hal ini juga untuk mengakomodir tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik," tandasnya.

Sumber : jpp.go.id