Highlight

KONSULTASI IJIN BELAJAR PNS

Demak, 6 Februari 2020 hari Kamis pukul 09.30 WIB Bertempat di BKPP Kabupaten Demak.
Bapak dan Ibu PMS dari UPTD Dikbud kecamatan Mranggen menanyakan tentang ijin belajar sesudah mendapatkan rekomendasi Oleh Bupati Demak Bapak HM.NATSIR. Ijin belajar ini berlaku sesudah mendapatkan Rekomendasi dan di laksanakan sesudah Masuk Kuliah semester awal.
Jika PNS tersebut Sudah diberikan ijin belajar maka harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Pimpinannya. Kalau belum dapat rekomendasi belum bisa mendaftar Kuliah atau sekolah kejenjang yang lebih Tinggi. Konsultasi di Pimpin dan dijawab Oleh kasubbid Pengadaan Bapak Singgih Prabowo, S.Psi. diharapkan PNS Harus mendapatkan rekomendasi dulu sebelum mengajukan Ijin Belajar.
Karena PNS itu Wajib Patuh pada aturan Yang berlaku.