Highlight

4 TEMA HARUS DIPAHAMI ASN


Jakarta-Humas BKN, Salah satu prioritas pembangunan 5 tahun ke depan yang disebutkan dalam pidato pelantikan Presiden adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Dari “amanat” Presiden tersebut, setidaknya kita dapat mengambil pesan dalam rangka mendukung jalannya roda pemerintahan, harus didukung dengan SDM (termasuk Pegawai Negeri Sipil) yang memiliki kompetensi. Hal ini disampaikan oleh Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto yang hadir sebagai narasumber Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian pemerintah Kabupaten Bontang tahun 2020 di gedung Kencana Kementerian Sosial Cawang pada Rabu (19/02/2020). Rakor ini diselenggarakan selama 4 hari yakni dari tanggal 18-21 Februari 2020.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni ini memiliki tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi pengelola kepegawaian di pemerintah kota Bontang, mengetahui permasalahan teknis berkenaan dengan kepegawaian serta penyelesaian permasalahan kepegawaian sesuai dengan aturan/ketentuan yang berlaku.Peserta Rakor ini berjumlah 80 orang yang terdiri dari pejabat pengelola kepegawaian yang ada pada perangkat daerah/ unit kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Bontang. Rakor ini dihadiri juga oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang serta Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan Pembangunan dan SDM.
Ada 4 (empat) tema materi yang akan disampaikan oleh Deputi PMK selaku narasumber dalam kegiatan ini, yakni Netralitas PNS, Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Penilaian Kinerja PNS, serta Cara Pemberian Cuti PNS. “Netralitas mutlak harus dipahami oleh seluruh ASN untuk mengingatkan posisinya dalam pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan harus netral dan tidak memihak. Juga bagaimana menyikapi dinamika politik di daerah,” ujar Haryomo saat memberikan materi. Selain itu, Haryomo menambahkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN tidak bisa dilepaskan dari kualifikasi dan kinerja. “Kinerja menjadi tolok ukur yang mutlak yang dapat menentukan karier, penghasilan, atau pembinaan seorang ASN,” tegasnya. Lebih lanjut Haryomo mengatakan bahwa konsepsi gaji ke depan salah satunya diukur berdasarkan kinerja yang telah dilakukan. Cara bagaimana melakukan penyusunan, penilaian, dan pengukuran kinerja harus dipahami supaya proses manajemen kinerja di instansi berjalan dengan baik.
Sumber: bkn.go.id