ANTISIPASI RISIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PADA AREA TEMPAT KERJA, FASILITAS UMUM DAN TRANSPORTASI PUBLIK DI JAWA TENGAH
Demak, 20 Maret 2020 Hari Jum'at Pukul 10.00 WIB bertempat di BKPP Kabupaten Demak.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440 / 0006405 Tanggal 19 Maret 2020 perihal Antisipasi risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) pada area tempat kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jawa Tengah.
PENANGANAN COVID-19 PROTOKOL DI AREA DAN TRANSPORTASI PUBLIK
1. Pastikan seluruh area umum dan transportasi umum bersih
2. Deteksi Suhu Tubuh
3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar
4. Promosikan cuci tangan secara teratur dan Menyeluruh
5. Mensosialisasikan etika batuk/bersin
6. Memperbarui informasi tentang covid-19 secara reguler
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440 / 0006405 Tanggal 19 Maret 2020 perihal Antisipasi risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) pada area tempat kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jawa Tengah.
PENANGANAN COVID-19 PROTOKOL DI AREA DAN TRANSPORTASI PUBLIK
1. Pastikan seluruh area umum dan transportasi umum bersih
2. Deteksi Suhu Tubuh
3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar
4. Promosikan cuci tangan secara teratur dan Menyeluruh
5. Mensosialisasikan etika batuk/bersin
6. Memperbarui informasi tentang covid-19 secara reguler