HASIL SKD CPNS FORMASI 2019 AKAN DIUMUMKAN SERENTAK 22-23 Maret 2020
Jakarta-Humas BKN, Dengan hampir berakhirnya pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun
2019 dan persiapan pengumuman hasil SKD oleh instansi serta dalam rangka
persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara
(BKN) gelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara
Jakarta pada Rabu (04/03/2020). Kegiatan ini akan berlangsung hingga Jumat
(6/03/2020) mendatang.
Adapun data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis
seleksi CPNS meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran,
kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian
nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
Rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan
daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada
tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi
data dilakukan untuk 91 instansi pusat dan daerah.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator
Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, Ibtri Rejeki
mengatakan bahwa proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 level proses
verifikasi dan validasi (verval). “Level 4 yaitu tim pengolahan mengumpulkan
data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan
saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan
divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem
Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap
ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada
level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi,
Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi
Bidang Mutasi. Terakhir, pada level I yakni Kepala BKN mengesahkan dengan
digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara
online,” jelas Ibtri.
Lebih lanjut Ibtri menjelaskan setelah tahap rekonsiliasi
selesai, seluruh instansi pusat dan daerah akan mengumumkan hasil SKD pada tanggal
22-23 Maret 2020 secara serentak. “Tentunya peserta yang lolos ke tahap SKB
yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Ibtri, disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS
Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Heri Susilowati
menyatakan bahwa pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang.
“Secara nasional hasil akan dirapatkan oleh Panselnas. Target kita dengan
diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero mistake,”ungkapnya. Panitia juga
menyediakan fasilitas crisis center untuk membantu penyelesaian masalah,
pertanyaan maupun komplain dari instansi yg terdiri dari BKN, Kementerian PAN
RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP selaku Tim
Quality Assurance Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan
validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai
ketentuan.
Salah satu perwakilan instansi yang hadir, Sri Putri Pratiwi
dari Perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, berharap
rekonsiliasi data ini terus diadakan setiap tahun untuk mendapatkan data yang
valid dan menghindari perbedaan-perbedaan data yang dimiliki instansi daerah
maupun instansi pusat. “Dengan sistem seleksi yang transparan ini diharapkan
hasil yang ditetapkan nanti tidak akan merugikan pihak manapun,” ujarnya saat
diwawancarai oleh tim humas BKN.