Highlight

Ke depan, BKN akan Membina 4 Jabatan Fungsional Kepegawaian


Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara saat ini membina 3 jabatan fungsional Kepegawaian, yakni Asesor SDM Aparatur, Auditor SDM Aparatur, dan Analis SDM Aparatur. Bersamaan dengan proses penyederhanaan birokrasi, maka diperlukan harmonisasi terkait substansi pada jabatan fungsional kepegawaian agar relevan dengan perkembangan yang ada. “Ke depan, kita akan membina 4 jabatan fungsional kepegawaian,” ungkap Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Kepegawaian (Pusbin JFK) Herman saat diwawancarai pada Rabu, (11/03/2020) di BKN Pusat.
Terdapat perubahan pada nomenklatur jabatan (job tittle), sifat jabatan, dan unit penempatan. Analis kepegawaian terbagi menjadi 2, yaitu Analis Kepegawaian Aparatur dan Analis Kepegawaian Terampil (diploma ke bawah), yang kemudian disepakati menjadi Pranata SDM Aparatur dan Analis SDM Aparatur. Sementara untuk Auditor Kepegawaian menjadi Auditor SDM Aparatur dan Asessor SDM Aparatur tetap menggunakan nama yang sama.
Harmonisasi ini melibatkan BKN sebagai instansi pengusul, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sebagai regulator, sementara pengintegrasian menjadi wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Herman memaparkan bahwa empat jabatan ini adalah bentuk revisi untuk Analis Kepegawaian kategori Ahli dan Terampil, Asessor serta Auditor Kepegawaian.
Selanjutnya proses harmonisasi ini diharapkan mampu menjadi jabatan yang relevan dengan proses bisnis masa kini, sehingga dapat menjadi product valuepada unit kerja dan organisasi. Hal ini juga sesuai dengan arahan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada rapat paparan revitalisasi Jabatan Fungsional Kepegawaian yang digelar oleh Pusbin JFK pada Selasa lalu.