Highlight

Penyelenggaraan SKB Resmi Ditunda Akibat Darurat Covid-19



Yogyakarta-Humas BKN, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah resmi menunda penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi tahun 2019 melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020. Penundaan SKB ini dilakukan menyikapi status Darurat Bencana Nasional Non-alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Surat Menpan RB tersebut diputuskan bahwa pelaksanaan SKB yang mulanya akan dijadwalkan mulai tanggal 25 Maret sampai dengan 10 April 2020 akan ditunda. Penundaan ini akan berlangsung sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas. Sedangkan untuk pengumuman resmi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu tanggal 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS masing-masing instansi. “Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang ditentukan kemudian.” terang Paryono, Plt Kepala Biro Humas pada Selasa (17/3/2020) BKN di Kantor Pusat BKN.

Merujuk surat tersebut, Paryono juga menjelaskan bahwa kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender/kontrak dan telah menentukan jadwal SKB agar segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Koordinasi dilakukan akibat keadaan kahar (kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya) adanya darurat Covid-19.(han)