Penyelenggaraan SKB Resmi Ditunda Akibat Darurat Covid-19
Yogyakarta-Humas BKN, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah resmi
menunda penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi
tahun 2019 melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17
Maret 2020. Penundaan SKB ini dilakukan menyikapi status Darurat Bencana
Nasional Non-alam Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Surat Menpan RB tersebut diputuskan bahwa pelaksanaan SKB
yang mulanya akan dijadwalkan mulai tanggal 25 Maret sampai dengan 10
April 2020 akan ditunda. Penundaan ini akan berlangsung sampai dengan
ditetapkan kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas.
Sedangkan untuk pengumuman resmi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu tanggal 22-23 Maret 2020
melalui portal resmi penerimaan CPNS masing-masing instansi. “Bagi
pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD
agar tetap memantau website/media sosial instansi, menunggu
keputusan pelaksanaan SKB yang ditentukan kemudian.” terang Paryono, Plt
Kepala Biro Humas pada Selasa (17/3/2020) BKN di Kantor Pusat BKN.
Merujuk surat tersebut, Paryono juga menjelaskan bahwa
kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang telah melaksanakan
tender/kontrak dan telah menentukan jadwal SKB agar segera berkoordinasi
dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Koordinasi
dilakukan akibat keadaan kahar (kejadian yang terjadi di luar kemampuan
manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga kegiatan tidak dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya) adanya darurat Covid-19.(han)