Presiden Perintahkan Pengawasan Ketat WNI dari Luar Negeri
Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menteri terkait untuk mengatur kebijakan mengenai kepulangan WNI dari luar negeri, khusunya dari Malaysia serta beberapa negara lain yang sudah terjangkit COVID-19.
Menurut Kepala Negara, rencana screening untuk mereka yang pulang dari luar negeri harus dilakukan dengan matang, termasuk penetapan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) kepada mereka yang baru tiba di Tanah Air dari luar negeri.
"Arus kembalinya WNI dari negara asing ini terutama dari Malaysia, betul-betul harus dicermati. Karena menyangkut ratusan ribu, bahkan bisa jutaan WNI yang akan pulang. Saya menerima laporan dalam beberapa hari, setiap hari bisa lebih dari 3000 pekerja migran yang kembali dari Malaysia," jelas Presiden dalam rapat Terbatas terkait Penanganan Arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa (31/3/2020).
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga fokus pada antisipasi kepulangan ribuan ABK dari luar negeri.
"Selain pekerja migran di Malaysia, kita juga harus mengantisipasi kepulangan dari para crew kapal, pekerja ABK yang ada di kapal. Perkiraan kita ada 10 ribu sampai 11 ribu ABK. Ini juga perlu disiapkan dan direncanakan tahapan untuk screening mereka," jelas Presiden lebih lanjut.
Pemerintah Indonesia sangat concern dengan beralihnya epicentrum COVID-19 dari Tiongkok ke Amerika Serikat. Untuk itu, Presiden Jokowi memerintahkan agar protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat dan disiplin, guna menghindari kasus imported case tamabahan di Indonesia.
SUMBER http://rri.co.id