Highlight

ASN Harus Menjadi Role Model Ketaatan pada Instruksi Pemerintahan

Humas BKN, Sejak dipublikasikannya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, muncul sejumlah pertanyaan tentang bagaimana mekanisme pelaksanaan SE tersebut.

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf (kiri) dan Deputi PMK BKN Haryomo Dwi Putranto. Foto: kis
BKN kemudian menggelar live streaming konferensi pers, Senin, (27/04/2020) yang khusus membahas substansi SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Kantor Pusat BKN Jakarta. Virtual konferensi pers itu disiarkan melalui channel Youtube BKN @BKNgoidofficial.
Mengawali penjelasannya, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan bahwa secara umum Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan pembatasan mobilitas masyarakat di tengah situasi wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia, tidak terkecuali bagi ASN. Batasan mobilitas ASN ini sudah disampaikan lewat SE Menteri PANRB 46/2020. “Ketidaktaatan terhadap aturan pembatasan kegiatan ASN merupakan bentuk pelanggaran yang berkonsekuensi hukuman disiplin. Maka BKN sebagai Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian telah mengeluarkan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik melalui SE Kepala BKN ini,” terangnya.
Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto yang juga menjadi narasumber dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pada prinsipnya SE Kepala BKN ini menindaklanjuti kebijakan pembatasan yang diatur melalui 3 (tiga) SE Menteri PANRB sebelumnya, yakni SE Nomor 36 Tahun 2020, SE Nomor 41 Tahun 2020, dan SE Nomor 46 Tahun 2020. Adapun substansi teknis yang diatur dalam SE Kepala BKN kali ini mencakup kategori pelanggaran, jenis hukuman disiplin, tata cara penjatuhan hukuman disiplin, regulasi hukuman disiplin, kewajiban PPK memantau aktivitas ASN, dan kewajiban PPK melaporkan data ASN yg melanggar melalui aplikasi SAPK di https://sapk.bkn.go.id.
“Untuk jenis penjatuhan hukuman disiplin merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Dispilin PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan ketentuan peraturan perundangan terkait yang berlaku,” jelasnya.
Tujuan penerbitan SE Kepala BKN ini, lanjut Haryomo yakni untuk mendukung program pemerintah yang disampaikan melalui instruksi Presiden. ASN harus menjadi role model dalam mengikuti instruksi Pemerintah ini sehingga menjadi contoh bagi masyarakat. SE Kepala ini hanya untuk pedoman bagi PPK dan tindak lanjut dari aturan yang sudah ada sebelumnya.
Terakhir, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengingatkan bahwa aturan batasan ini bukan langkah pengekangan bagi ASN, tetapi justru diharapkan menjadi wujud kontribusi untuk menekan pesebaran Covid-19 di Indonesia.
SUMBER bkn.go.id