Cegah Covid-19, Pemerintah Geser Cuti Bersama Idulfitri ke Akhir Tahun
Pemerintah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Cuti bersama Idulfitri 1441 H digeser ke akhir tahun. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pendemi Covid-19.
Perubahan
cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 391/2020, No.
02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019,
No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2020.
Sesuai
arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan
cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk
menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.
Kesepakatan
RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama
Idulfitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke
tanggal 28 - 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada
24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional
Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
sumber menpan.go.id