Highlight

Informasi Pribadi Pasien Corona Wajib Dilindungi


DEMAK – Berdasarkan surat dari Komisi Informasi Prov.Jawa Tengah untuk Bupati/Walikota Nomor 072/KI-JTG/III/2020 disebutkan bahwa Informasi Publik yang berisi informasi pribadi dan atau informasi (rekam) medik terkait virus Covid-19 terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, Pasien Positif Covid-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas. Informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas ijin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi pribadi ini dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana. Penggunaannya harus terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Senin 6 Maret 2020, Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 kembali mengadakan rapat koordinasi, kali ini dengan dihadiri seluruh camat di Kabupaten Demak. Dalam kesempatan ini Pelaksana Tugas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Demak, Guvrin Heru P menyampaikan, “ODP dan PDP by name by address itu sifatnya tertutup, jadi jangan memaksa (misalnya pada petugas kesehatan) untuk menyampaikannya”.
Dari sumber terpercaya (CNN Indonesia), Achmad Yurianto juru bicara pemerintahan terkait virus corona mengatakan, “Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang”. Ia memastikan bakal ada sanksi hukum bagi siapapun pihak yang meneybarkan identitas pasien corona.