Highlight

KPPU Selidiki Tawaran Rapid Test Covid-19 dengan Harga Tak Wajar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap layanan rapid test untuk Covid-19 oleh Rumah Sakit.
Anggota KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit dengan tawaran harga yang sangat tinggi.
"Kami mendapat banyak informasi bahwa terdapat beberapa rumah sakit menawarkan layanan rapid test yang diikuti dengan penawaran satu paket layanan kesehatan lainnya saat seseorang ingin melakukan screening awal Covid-19," ujar Guntur dalam keterangannya, Rabu (15/5/2020).
Guntur mengungkapkan, pihaknya telah menemukan penawaran harga paket yang bervariatif, berkisar dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 5,7 juta untuk satu kali pengujian.
"Ini cukup merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test atau pengecekan cepat atas virus tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengungkapkan pihaknya akan melakukan tahapan berikutnya yakni proses penyelidikan, jika memang dari hasil penelitian menunjukkan adanya bukti pelanggaran.
"KPPU akan memprioritaskan penelitian ini untuk bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Saat ini kami masih terus mengumpulkan data pada lingkup Jabodetabek maupun beberapa daerah di bawah pengawasan Kantor Wilayah KPPU. Jika terdapat minimal satu alat bukti, kami akan lanjutkan ke tahapan penyelidikan," tutup Gopprera.
SUMBER http://rri.co.id