Lebih dari 50 Persen Dana BOS Boleh Digunakan untuk Gaji Guru Honorer
Selama masa pandemi Covid-19, Kemendikbud mengubah ketentuan batas
maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Sekarang
kepala sekolah bisa menggunakan lebih dari 50 persen dana BOS untuk
menggaji guru honorer yang bertugas di sekolahnya. Namun hal tersebut
harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah, terutama jika di
suatu sekolah terdapat banyak guru honorer.
Berdasarkan Permendikbud Nomor Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Kini pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan. Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD dan Dikdasmen), Hamid Muhammad menegaskan, ketentuan penggunaan dana BOS selama masa pandemi Covid-19 sudah disesuaikan melalui permendikbud. "Pertama, batasan persentase yang selama ini diatur, kita lepas. Kita menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai kebutuhan sekolah masing-masing," ujar Hamid saat gelar wicara melalui telekonferensi di RRI Pro 3 FM, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Namun syarat untuk guru honorer harus terdaftar di dapodik tidak dihapus, sehingga tetap menjadi persyaratan dalam menggaji guru honorer dari dana BOS. Hamid menuturkan, syarat ini tidak dihapus karena ada alasan kuat. "Kenapa harus dapodik? Karena itu dasar untuk melakukan audit. Karena itulah kepala sekolah dan operator wajib memasukkan nama guru-guru honorer, baik yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maupun tidak," katanya.
Hamid menjelaskan, dana BOS tetap bisa digunakan untuk 12 komponen sesuai ketentuan. Tetapi khusus untuk komponen gaji guru honorer yang selama ini dibatasi maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi selama masa pandemi Covid-19. "Kalau sekolah ada guru honorer banyak, boleh menggunakan lebih dari 50 persen. Ketentuan penggunaan dana BOS untuk apa saja memang sudah ada, dan tetap harus digunakan (untuk 12 komponen). Kepala sekolah punya kewenangan penuh untuk mengatur," tutur Hamid.
Ke-12 komponen penggunaan dana BOS yang dimaksud Hamid tersebut adalah 1) Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), (2) pengembangan perpustakaan, (3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. (4) kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, (5) administrasi kegiatan sekolah, (6) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, (7) langganan daya dan jasa, (8) pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, (9) penyediaan alat multi media pembelajaran, (10) penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, (11) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan (12) pembayaran honor.
Menurut Hamid, sekolah yang sudah menerima dana BOS bisa langsung menggunakan dana tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah dibuat sekolah dan disetujui dinas pendidikan setempat. "Jadi tidak ada lagi pengaturan lainnya, misalnya menunggu arahan dinas pendidikan dulu. Sekolah bisa langsung menggunakan dana BOS sesuai peruntukan RKAS atau RKAS yang sudah direvisi sesuai dengan regulasi (permendikbud) yang baru," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Wardani Sugiyanto, mengatakan, terkait penyusunan atau perubahan RKAS, Kabupaten Klaten sudah menggunakan aplikasi yang bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. "Lebih mudah dengan adanya aplikasi, tapi juga memerlukan proses untuk yang kaitannya dengan perubahan RKAS, seperti anggaran, honor, modal, dan barang jasa," ujar Wardani saat gelar wicara di RRI Pro 3 FM bersama Hamid. Ia menuturkan, penggunaan dana BOS untuk pembelian barang dan jasa yang tidak terpakai selama masa pandemi Covid-19 dialihkan untuk membeli pulsa internet bagi guru-guru di Kabupaten Klaten dalam memberikan pembelajaran daring untuk siswa. (Desliana Maulipaksi)
Sumber :kemdikbud.go.id
Berdasarkan Permendikbud Nomor Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Kini pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan. Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD dan Dikdasmen), Hamid Muhammad menegaskan, ketentuan penggunaan dana BOS selama masa pandemi Covid-19 sudah disesuaikan melalui permendikbud. "Pertama, batasan persentase yang selama ini diatur, kita lepas. Kita menyerahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai kebutuhan sekolah masing-masing," ujar Hamid saat gelar wicara melalui telekonferensi di RRI Pro 3 FM, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Namun syarat untuk guru honorer harus terdaftar di dapodik tidak dihapus, sehingga tetap menjadi persyaratan dalam menggaji guru honorer dari dana BOS. Hamid menuturkan, syarat ini tidak dihapus karena ada alasan kuat. "Kenapa harus dapodik? Karena itu dasar untuk melakukan audit. Karena itulah kepala sekolah dan operator wajib memasukkan nama guru-guru honorer, baik yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maupun tidak," katanya.
Hamid menjelaskan, dana BOS tetap bisa digunakan untuk 12 komponen sesuai ketentuan. Tetapi khusus untuk komponen gaji guru honorer yang selama ini dibatasi maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi selama masa pandemi Covid-19. "Kalau sekolah ada guru honorer banyak, boleh menggunakan lebih dari 50 persen. Ketentuan penggunaan dana BOS untuk apa saja memang sudah ada, dan tetap harus digunakan (untuk 12 komponen). Kepala sekolah punya kewenangan penuh untuk mengatur," tutur Hamid.
Ke-12 komponen penggunaan dana BOS yang dimaksud Hamid tersebut adalah 1) Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB), (2) pengembangan perpustakaan, (3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. (4) kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, (5) administrasi kegiatan sekolah, (6) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, (7) langganan daya dan jasa, (8) pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, (9) penyediaan alat multi media pembelajaran, (10) penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama, (11) penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, dan (12) pembayaran honor.
Menurut Hamid, sekolah yang sudah menerima dana BOS bisa langsung menggunakan dana tersebut sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah dibuat sekolah dan disetujui dinas pendidikan setempat. "Jadi tidak ada lagi pengaturan lainnya, misalnya menunggu arahan dinas pendidikan dulu. Sekolah bisa langsung menggunakan dana BOS sesuai peruntukan RKAS atau RKAS yang sudah direvisi sesuai dengan regulasi (permendikbud) yang baru," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Wardani Sugiyanto, mengatakan, terkait penyusunan atau perubahan RKAS, Kabupaten Klaten sudah menggunakan aplikasi yang bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. "Lebih mudah dengan adanya aplikasi, tapi juga memerlukan proses untuk yang kaitannya dengan perubahan RKAS, seperti anggaran, honor, modal, dan barang jasa," ujar Wardani saat gelar wicara di RRI Pro 3 FM bersama Hamid. Ia menuturkan, penggunaan dana BOS untuk pembelian barang dan jasa yang tidak terpakai selama masa pandemi Covid-19 dialihkan untuk membeli pulsa internet bagi guru-guru di Kabupaten Klaten dalam memberikan pembelajaran daring untuk siswa. (Desliana Maulipaksi)
Sumber :kemdikbud.go.id