Highlight

MUI: Edaran Menag Tentang Panduan Ibadah Ramadhan untuk Kemaslahatan Umat


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadan di tengah wabah Covid-19 diorientasikan untuk terciptanya kemaslahatan. 
Menurut Sekjen MUI Anwar Abbas, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah.
Berita Terkait : Sambut Ramadan, Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah saat Covid-19 Mewabah
"Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan. Dan saya lihat  isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu," ujar Anwar Abbas, di Jakarta, Senin (07/04).
Ia menambahkan SE Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadan bertujuan bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya tersebut.
Berita Terkait: Menag Imbau Tarawih dan Tadarus Digelar di Rumah
Untuk itu MUI menghimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus.
"Sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula." harap Anwar Abbas.
Terkait berlangsungnya Salat Jumat di sejumlah daerah di Indonesia, Anwar Abbas mengatakan hal itu bisa saja dilaksanakan asalkan tidak ada pandemi Covid-19 di daerah tersebut.
"Kalau daerahnya aman dari virus menurut ahli dan pemerintah maka masyarakat sudah bisa melakukan aktivitas ibadah seperti biasa," ujarnya.
"Tapi kalau belum aman kita mengimbau agar benar-benar memperhatikan protokol medis yang ada. Protokol medis itu dibuat adalah untuk kebaikan kita bersama jadi mematuhinya jangan menjadi sebuah beban," tandasnya.
Berita Terkait: Edaran Ibadah Ramadan, Menag: Jika sudah Aman, Panduan Dapat Diabaikan