Pengendalian Informasi Tingkat RT/RW dan Desa Jadi Kunci Pencegahan Covid-19
Jakarta, Kominfo - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) yang sekaligus bagian dari Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan pengendalian informasi
oleh Kepala Desa, Ketua Rukun Warga, hingga Ketua Rukun Tetangga dapat
menjadi kunci utama dalam rangka memutus rantai penyebaran virus
SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di tengah masyarakat.
Pengendalian informasi tersebut perlu dilakukan terutama dalam menjaga kualitas hidup masyarakat khususnya yang bersinggungan dengan kesehatan hingga ekonomi.
"Kunci yang pertama adalah mengelola arus data dan informasi, semua harus terdata lewat pemetaan data klinis dan dampak ekonomi. Itu harus jelas sebagai cara kita menangani ini (Covid-19)," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) PDTT, Eko Sri Haryanto dalam konferensi persnya di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Minggu (05/04/2020).
Pengendalian informasi yang harus dilakukan oleh para pemimpin wilayah itu juga menjadi penting dengan tujuan agar masyarakat tidak panik saat menerima informasi yang beredar di media sosial terutama terkait Covid-19.
"Kelola kendali informasi, jangan sampai masyarakat menjadi cemas dengan informasi yang tidak jelas. Kepala Desa ataupun Ketua RT/RW harus bisa menjelaskan dengan baik. Bagaimana penularannya, pencegahannya (Covid-19), itu harus jelas untuk masyarakat," imbuh Eko.
Selain pengendalian informasi, para pemimpin wilayah itu pun diharuskan memiliki inisiatif dengan membentuk mitigasi mandiri yang berhubungan dengan kegiatan sosial serta ekonomi.
"Misalnya dari segi kebudayaan dan keagamaan. Itu harus diberikan informasi jangan sampai terjadi kerumunan. Harus taat aturan pemerintah ataupun kajian MUI," kata Eko.
Terakhir dalam pencegahan Covid-19 di desa dan lingkungan permukiman, para Kepala Desa dan Ketua RT/RW diminta melakukan pendataan bagi masyarakatnya yang masih belum bekerja dari rumah hingga orang- orang yang terpaksa pulang kampung akibat kehilangan pekerjaannya.
Hal itu dilakukan agar setidaknya pemerintah daerah dapat menyiapkan pengamanan sosial bagi orang- orang yang terdampal secara ekonomi itu dan dapat menyediakan bantuan yang sesuai bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
sumber kominfo.go.id
Pengendalian informasi tersebut perlu dilakukan terutama dalam menjaga kualitas hidup masyarakat khususnya yang bersinggungan dengan kesehatan hingga ekonomi.
"Kunci yang pertama adalah mengelola arus data dan informasi, semua harus terdata lewat pemetaan data klinis dan dampak ekonomi. Itu harus jelas sebagai cara kita menangani ini (Covid-19)," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) PDTT, Eko Sri Haryanto dalam konferensi persnya di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Minggu (05/04/2020).
Pengendalian informasi yang harus dilakukan oleh para pemimpin wilayah itu juga menjadi penting dengan tujuan agar masyarakat tidak panik saat menerima informasi yang beredar di media sosial terutama terkait Covid-19.
"Kelola kendali informasi, jangan sampai masyarakat menjadi cemas dengan informasi yang tidak jelas. Kepala Desa ataupun Ketua RT/RW harus bisa menjelaskan dengan baik. Bagaimana penularannya, pencegahannya (Covid-19), itu harus jelas untuk masyarakat," imbuh Eko.
Selain pengendalian informasi, para pemimpin wilayah itu pun diharuskan memiliki inisiatif dengan membentuk mitigasi mandiri yang berhubungan dengan kegiatan sosial serta ekonomi.
"Misalnya dari segi kebudayaan dan keagamaan. Itu harus diberikan informasi jangan sampai terjadi kerumunan. Harus taat aturan pemerintah ataupun kajian MUI," kata Eko.
Terakhir dalam pencegahan Covid-19 di desa dan lingkungan permukiman, para Kepala Desa dan Ketua RT/RW diminta melakukan pendataan bagi masyarakatnya yang masih belum bekerja dari rumah hingga orang- orang yang terpaksa pulang kampung akibat kehilangan pekerjaannya.
Hal itu dilakukan agar setidaknya pemerintah daerah dapat menyiapkan pengamanan sosial bagi orang- orang yang terdampal secara ekonomi itu dan dapat menyediakan bantuan yang sesuai bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
sumber kominfo.go.id