PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) OLEH PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK
Pada tahun 2020 ini sebanyak 73 Pejabat di Pemerintah Kabupaten Demak yang ketentuannya telah tercantum dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN dan LHKASN telah menyampaikan laporan harta kekayaan melalui https://elhkpn.kpk.go.id secara tepat waktu dalam kurun bulan Januari - Maret 2020, walaupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN sampai dengan 30 April 2020 terkait pencegahan penyebaran virus corona.
Pelaporan LHKPN melalui https://elhkpn.kpk.go.id dibagi menjadi 2 kategori :
1. Khusus, yaitu LHKPN yang dilaporkan saat awal/akhir menjabat
2. Periodik, yaitu LHKPN yang dilaporkan secara periodik kurun waktu Januari - Maret setiap tahun.
Pelaporan harta kekayaan ini adalah sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan transparansi birokrasi. Sehingga diharapkan adanya Sistem Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
MAS LISIN