PKH dan Kartu Sembako Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Rentan Miskin Terdampak COVID-19
Kemenkeu - Jaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 atau social distancing / physical distancing turut andil dalam berkurangnya pendapatan bagi keluarga rentan miskin serta masyarakat yang bekerja di sektor informal dan pekerja harian untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan.
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi dampak COVID-19 pada ekonomi masyarakat rentan miskin seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu sembako, bantuan sembako khusus hingga bansos Dana Desa untuk menjaga kebutuhan pangan serta kesehatan.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Kartu Sembako sebelumnya telah menjadi program prioritas pemerintah dalam APBN 2020 sebagai kebijakan untuk pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan bantuan sembako khusus merupakan program jaring pengaman sosial (JPS) baru.
Dalam kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian penerima, besaran dan waktu diterimanya manfaat agar bantuan sosial menjadi tepat guna.
Untuk PKH, diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah besaran manfaatnya naik dari Rp29,13 triliun menjadi Rp37,4 triliun. PKH diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan.
Penyaluran PKH yang sebelumnya 4 kali setahun (Januari, April, Juli, dan Oktober) menjadi setiap bulan yang akan dimulai dari April 2020. Pada bulan April hingga Juni, KPM akan menerima 2 kali penyaluran.
Untuk Kartu Sembako, penerima manfaatnya naik dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM. Jumlah besaran manfaat naik dari Rp.150.000/KPM/bulan (Januari-Februari) menjadi Rp 200.000/KPM/bulan (Maret-Desember).
Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan. Sebelumnya, kebutuhan pokok yang dapat diterima hanya terdiri dari komoditas beras dan telur. Saat ini, lebih bervariasi tidak hanya beras tetapi jenis karbohidrat lain, tidak hanya telur untuk protein hewani, tetapi juga protein nabati, sayuran hingga buah.
Pemerintah berharap, bantuan sosial ini juga dapat mencukupi kebutuhan pangan dan daya beli masyarakat rentan miskin selama bulan Ramadhan.
sumber kemenkeu.go.id