Highlight

RUU Cipta Kerja Mulai Dibahas dengan Badan Legislasi DPR


Kemenkeu - Pemerintah dan DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU ) Cipta Kerja dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR baik secara tatap muka dan virtual pada Selasa (14/04) di DPR, Jakarta.
Pemerintah diwakili oleh 11 Menteri yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan,  Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,  Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,  dan Menteri Pertanian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebagai wakil pemerintah menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja telah disampaikan oleh Presiden kepada Ketua DPR per tanggal 7 Februari 2020.
Airlangga mengatakan, dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian nasional adalah 2,3%. Ini juga berdampak terhadap meningkatnya kemiskinan dan meningkatnya pengangguran. Demikian pula wilayah yang terdampak yaitu Jawa, Sumatera, Bali Nusa Tenggara.
"Ini mencerminkan bahwa tingkat pengangguran terbuka yang berdasarkan perencanaan yang sudah turun ke 5,18 diperkirakan naik ke 7,33 dan tingkat kemiskinan dari 9,15 bisa naik ke 9,59," jelasnya.
Untuk transformasi struktural ekonomi, sebagai pelengkap kebijakan Perppu No 1 Tahun 2020, maka RUU Cipta Kerja ini dibagi menjadi beberapa cluster, antara lain terkait investasi dan perizinan sebanyak 80 pasal, perijinan lahan 19 pasal, investasi dan proyek strategis nasional ada 16 pasal, UMKM dan koperasi ada 15 pasal, kemudahan berusaha 11 pasal, ketenagakerjaan 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengawasan dan sanksi 3 pasal serta riset dan inovasi terdiri dari 1 pasal.
Transformasi yang dilakukan di bidang ekonomi adalah masalah fundamental terkait regulasi dengan perbaikan daya saing, angka angkatan kerja terkait dengan kemudahan berusaha.
Tujuan RUU Cipta Kerja adalah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh wilayah NKRI dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja kemudian investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
sumber kemenkeu.go.id