Wakil Kepala BKN Bantah Kekang ASN
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf membantah
bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 semata-mata untuk mengekang
Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditegaskannya SE itu justru untuk mengajak
ASN berkontribusi bersama komponen masyarakat demi menekan pandemi
Covid-19.
Lebih lanjut Supranawa Yusuf menjelaskan, pemerintah sudah menerbitkan beberapa aturan yang isinya membatasi lalu lintas atau pergerakan masyarakat ditengah situasi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
“Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” ujar Waka BKN dalam keterangan, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya kebijakan serupa pembatasan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para ASN sebagai bagian komponen dari pemerintahan. Semua pihak ditekankannya mempunyai peran yang sangat penting.
“Oleh sebab itu, Kementerian PAN RB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuh Wakil Kepala BKN.
Maka demikian ditekankannya, apabila ada ASN yang tidak taat dengan ketentuan pembatasan tersebut akan dikenakan hukuman disiplin.
“Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia meras aperlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman,” kata Waka BKN.
Sanksi tersebut ditegaskannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni sesuai surat edaran Kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini.
Beberapa poin pada SE Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada massa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, sebagai berikut:
1. Mengatur atau mengintegrasikan tentang kategori pelanggaran.
2. Tentang jenis-jenis hukuman disiplin yang bisa dikenakan kepada ASN.
3. Bagaimana atau tata cara untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
“Tentu ini kita harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang P3K yang dia juga men-deliver bahwa PP 53 dalam hal penjatuhan hukuman disiplin ini,” ujarnya.
4. Kewajiban bagi pejabat kepegawaian untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas para ASN.
5. Kewajiban bagi pengelola kepegawaian untuk melakukan entry data berisi hukuman disiplin melalui saluran atau link SAPK BKN.
Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa pada prinsipnya SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB yang 3 kali diterbitkan di tahun 2020 yang pada prinsipnya adalah larangan bagi para ASN untuk melakukan kegiatan mudik atau istilahnya bepergian keluar daerah.
“Dalam 3 SE itu memang sudah dikategorikan mulai dari imbauan, larangan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sehingga pasti banyak pertanyaan untuk menindaklanjuti SE itu bagaimana hukumannya dan cara-caranya pada SE Kepala BKN nomor 11 tahun 2020,” kata Deputi PMK BKN.
Kategori pelanggaran yang dimaksud dalam SE tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Kategori I saat SE Menpan pertama 36/2020;
2. Kategori II saat SE Menpan kedua 41/2020;
3. Kategori III saat SE Menpan ketiga 46/2020.
Tujuan SE ini, menurut Deputi PMK BKN menyampaikan untuk mendukung program pemerintah atas instruksi Presiden karena ASN harus sebagai role model untuk mengikuti instruksi Pemerintah ini sehingga diikuti oleh masyarakat.
“SE Kepala ini hanya untuk pedoman bagi PPK dan tindak lanjut dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Silakan ditaati oleh seluruh perangkat instansi pemerintah,” pungkasnya.
sumber rri.co.id
Lebih lanjut Supranawa Yusuf menjelaskan, pemerintah sudah menerbitkan beberapa aturan yang isinya membatasi lalu lintas atau pergerakan masyarakat ditengah situasi wabah Corona virus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
“Secara umum pembatasan itu mengacu pada ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” ujar Waka BKN dalam keterangan, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya kebijakan serupa pembatasan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para ASN sebagai bagian komponen dari pemerintahan. Semua pihak ditekankannya mempunyai peran yang sangat penting.
“Oleh sebab itu, Kementerian PAN RB dalam hal ini bahwa Menpan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” imbuh Wakil Kepala BKN.
Maka demikian ditekankannya, apabila ada ASN yang tidak taat dengan ketentuan pembatasan tersebut akan dikenakan hukuman disiplin.
“Untuk itu dan karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan di instansi baik pusat maupun daerah, maka BKN selaku pembina manajemen kepegawaian di Indonesia meras aperlu untuk menerbitkan suatu acuan atau pedoman,” kata Waka BKN.
Sanksi tersebut ditegaskannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni sesuai surat edaran Kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini.
Beberapa poin pada SE Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada massa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, sebagai berikut:
1. Mengatur atau mengintegrasikan tentang kategori pelanggaran.
2. Tentang jenis-jenis hukuman disiplin yang bisa dikenakan kepada ASN.
3. Bagaimana atau tata cara untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
“Tentu ini kita harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang P3K yang dia juga men-deliver bahwa PP 53 dalam hal penjatuhan hukuman disiplin ini,” ujarnya.
4. Kewajiban bagi pejabat kepegawaian untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas para ASN.
5. Kewajiban bagi pengelola kepegawaian untuk melakukan entry data berisi hukuman disiplin melalui saluran atau link SAPK BKN.
Sementara itu, Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa pada prinsipnya SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB yang 3 kali diterbitkan di tahun 2020 yang pada prinsipnya adalah larangan bagi para ASN untuk melakukan kegiatan mudik atau istilahnya bepergian keluar daerah.
“Dalam 3 SE itu memang sudah dikategorikan mulai dari imbauan, larangan sampai dengan penjatuhan hukuman disiplin. Sehingga pasti banyak pertanyaan untuk menindaklanjuti SE itu bagaimana hukumannya dan cara-caranya pada SE Kepala BKN nomor 11 tahun 2020,” kata Deputi PMK BKN.
Kategori pelanggaran yang dimaksud dalam SE tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Kategori I saat SE Menpan pertama 36/2020;
2. Kategori II saat SE Menpan kedua 41/2020;
3. Kategori III saat SE Menpan ketiga 46/2020.
Tujuan SE ini, menurut Deputi PMK BKN menyampaikan untuk mendukung program pemerintah atas instruksi Presiden karena ASN harus sebagai role model untuk mengikuti instruksi Pemerintah ini sehingga diikuti oleh masyarakat.
“SE Kepala ini hanya untuk pedoman bagi PPK dan tindak lanjut dari aturan yang sudah ada sebelumnya. Silakan ditaati oleh seluruh perangkat instansi pemerintah,” pungkasnya.
sumber rri.co.id