BKN Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Secara Online di Masa Darurat Covid-19
Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono
mengungkapkan bahwa sebagai bentuk pedoman pelaksanaan penegakan
disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada masa kedaruratan kesehatan
masyarakat Covid-19, BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor
12/SE/IV/2020 tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan
Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Melalui Media
Elektronik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Lebih lanjut, Paryono menjelaskan bahwa mekanisme penegakan disiplin PNS yang diatur dalam pedoman SE Kepala BKN ini mencakup tata cara proses penjatuhan hukuman disiplin berupa: Pertama, pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin melalui media elektronik oleh atasan langsung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan secara virtual. Apabila PNS yang akan diperiksa tidak hadir pada tanggal pemeriksaan virtual yang ditetapkan, maka dilakukan pemanggilan kedua. Namun jika PNS tersebut tidak hadir pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam pemanggilan kedua, maka Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dengan alat bukti atau keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Kedua, mekanisme pemeriksaan pada prinsipnya dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan physical distancing atau protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah. Namun proses pemeriksaan ini tentu dapat dilakukan secara virtual misalnya melalui teleconference. Pemeriksaan virtual ini dilakukan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan disampaikan kepada PNS yang diperiksa melalui media elektronik. Namun apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani atau menyampaikan kembali Berita Acara yang sudah ditandatangani, maka Berita Acara yang telah ditandatangi atasan langsung atau tim pemeriksa dianggap cukup. Sementara apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung yang bersangkutan wajib menjatuhkan hukuman disiplin. Apabila kewenangan ada pada Pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hirarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin.
Ketiga, penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Untuk penyampaian keputusan penjatuhan tersebut diupayakan dilakukan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Kententuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan. Namun keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini juga dapat disampaikan lewat media elektronik misalnya berupa email. PNS yang telah menerima keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini wajib menandatangani tanda terima/tanda bukti dan menyampaikan kembali kepada Pejabat yang berwenang.
“SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 29 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan Covid-19,” terang Paryono pada Kamis, (30/04/2020) di Jakarta.
Lebih lanjut, Paryono menjelaskan bahwa mekanisme penegakan disiplin PNS yang diatur dalam pedoman SE Kepala BKN ini mencakup tata cara proses penjatuhan hukuman disiplin berupa: Pertama, pemanggilan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin melalui media elektronik oleh atasan langsung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan secara virtual. Apabila PNS yang akan diperiksa tidak hadir pada tanggal pemeriksaan virtual yang ditetapkan, maka dilakukan pemanggilan kedua. Namun jika PNS tersebut tidak hadir pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam pemanggilan kedua, maka Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dengan alat bukti atau keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
Kedua, mekanisme pemeriksaan pada prinsipnya dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan physical distancing atau protokol kesehatan yang ditentukan Pemerintah. Namun proses pemeriksaan ini tentu dapat dilakukan secara virtual misalnya melalui teleconference. Pemeriksaan virtual ini dilakukan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dan disampaikan kepada PNS yang diperiksa melalui media elektronik. Namun apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani atau menyampaikan kembali Berita Acara yang sudah ditandatangani, maka Berita Acara yang telah ditandatangi atasan langsung atau tim pemeriksa dianggap cukup. Sementara apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin merupakan kewenangan atasan langsung, maka atasan langsung yang bersangkutan wajib menjatuhkan hukuman disiplin. Apabila kewenangan ada pada Pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsungnya wajib melaporkan secara hirarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin.
Ketiga, penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Untuk penyampaian keputusan penjatuhan tersebut diupayakan dilakukan sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Kententuan Pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan. Namun keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini juga dapat disampaikan lewat media elektronik misalnya berupa email. PNS yang telah menerima keputusan penjatuhan hukuman disiplin ini wajib menandatangani tanda terima/tanda bukti dan menyampaikan kembali kepada Pejabat yang berwenang.
“SE Kepala BKN ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkan, yakni 29 April 2020 sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan Covid-19,” terang Paryono pada Kamis, (30/04/2020) di Jakarta.