Antisipasi Penyebaran, Pemkab Demak Lakukan Rapid Test
DEMAK – Meningkatnya status kabupaten Demak yang masuk zona merah kasus penyebaran Covid-19, pemkab Demak mengambil langkah untuk melakukan Rapid test terhadap 560. Pengambilan sample rapid kepada pimpinan OPD meliputi kepala dinas, kepala bagian, camat serta direktur BUMD beserta Staf di antaranya Bank Jateng, Perumda Air minum, PT BPR BKK, PT DEMAK SARANA SEHAT, PT Demak Aneka Wira Usaha, PT LKM Demak Sejahtera, Kamis ( 18/6/20) di pendopo Kabupaten.
Kepala Bagian Peerekonmian Setda Demak Edy Suntoro menyampaikan pelaksanaan rapid test akan berlangsung selama 2 hari hingga Jumat besok. ” Pengambilan sample sebanyak 560 sehingga membutuhkan waktu selama 2 hari, asapun hasil rapid test tiap orang bisa diketahui hasil reaktif atau non reaktif berkisar 15 menit”. Jelasnya.
Terhadap pelaksanaan test rapid tersebut Edy menambahkan, bahwasanya saat ini Demak masuk dalam Zona merah dalam kasus Covid-19 bersama 3 daerah lainya dijawa tengah. ” Untuk lebih mengetahui sampai mana penyebaran virusny serta untuk mengantisioasi meluasnya kasus korona pihak pemkab mengambil sample kepada mereka yang mobilitasnya tinggi” Tambah Edy.
” Mereka setiap harinya mberikan pelayanan secara langsung kepada publik sehingga rentan terhadap penularan Covid” Pungkas Edy.
PKM
Sehubungan dengan permintaan Gubernur jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada tiga kepala daerah yang wilayahnya berstatus merah termasuk Demak, untuk segera meningkatkan penanganan kasus COVID-19 agar segera menurun kasusnya.
Pemkab Demak akan menindak lanjuti dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sesuai arahan Gubernur. Seperti yang disampaikan Kepala dinas Kominfo Endah Cahyarini,
” Tadi malam dilangsungkan rapat untuk persiapan penyusunan regulasi pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Demak. Sedangkan hari ini ( kamis-red) juga diundang semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat untuk rakor penanganan COVID-19 setelah dilakukan Rapid test”, kata Endah