BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Biaya Pasien Covid-19
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Elke Winasari menegaskan, BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menanggung biaya penyakit Covid-19.
Elke
menjelaskan, mengacu pada peraturan presiden bahwa salah satu pelayanan
yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan
akibat wabah.
“Kami tidak menanggung biayanya, karena yang menanggung adalah Kementerian Kesehatan,” ucapnya, Rabu (24/6/2020).
Elke
mengungkapkan, dalam penanganan virus corona ini, BPJS Kesehatan hanya
mendapatkan tugas untuk melakukan verifikasi klaim biaya perawatan
pasien Covid-19 yang dirawat oleh rumah sakit, baik yang sudah bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.
Elke
lanjut menuturkan, setelah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, dilaporkan
ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian membayar klaimnya ke rumah
sakit yang merawat pasien Covid-19.
“Sumber dananya dari Kementerian Kesehatan, yang bayar juga Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.