Highlight

BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Biaya Pasien Covid-19


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Elke Winasari menegaskan, BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menanggung biaya penyakit Covid-19.
Elke menjelaskan, mengacu pada peraturan presiden bahwa salah satu pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan akibat wabah.
 “Kami tidak menanggung biayanya, karena yang menanggung adalah Kementerian Kesehatan,” ucapnya, Rabu (24/6/2020).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Elke Winasari dalam keterangan resminya (Dok. RRI)
Elke mengungkapkan, dalam penanganan virus corona ini, BPJS Kesehatan hanya mendapatkan tugas untuk melakukan verifikasi klaim biaya perawatan pasien Covid-19 yang dirawat oleh rumah sakit, baik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum.
Elke lanjut menuturkan, setelah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, dilaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian membayar klaimnya ke rumah sakit yang merawat pasien Covid-19.
“Sumber dananya dari Kementerian Kesehatan, yang bayar juga Kementerian Kesehatan,” pungkasnya.