Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah Diamuk Massa
Seorang ayah iniisial N di Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten
Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diketahui tega mencabuli anaknya
sendiri berusia 16 tahun, mendapatkan amukan massa di wilayah sekitar.
Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, untunglah kemarahan massa mendatangi rumah pelaku pada pukul 19.45 WITA itu, dapat diredam pihak kepolisian yang langsung menghentikan niat massa hendak menghakimi pelaku.
"Sekitar pukul 19.45 WITA massa mendatangi rumah pelaku dan menghakimi pelaku, namun aksi tersebut dapat di hentikan oleh Kepala Desa Mumbu," ungkap Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah kepada wartawan, (2/6/2020).
Dikatakan, massa yang hendak menghakimi pelaku itu, diketahui usai sang korban menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya. Dengan rasa geram mendengar cerita tersebut, paman korban memanggil warga lainnya untuk mencari keberadaan pelaku yang kebetulan saat itu berada di rumahnya di Dusun Mumbu, Desa Mumbu.
Hujaifah mengatakan, bahwa saat pihaknya hendak mengamankan pelaku, kemarahan massa sempat membuat pihaknya kesulitan untuk membawa pelaku yang telah dalam keadaan babak belur tersebut.
Namun anggota timsus Polsek Woja ungkap Aiptu Hujaifah, berhasil mengevakuasi pelaku dari kerumanan massa ke Mapolres Dompu.
"Pada saat dilakukan evakuasi terhadap terduga pelaku mendapat perlawanan dari massa dengan melempar batu. Massa sudah mengelilingi rumah pelaku yang saat itu sedang diamuk massa dan bersimbah darah, anggota timsus Polsek Woja dengan gerak cepat berhasil mengevakuasi terduga pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Mapolres Dompu," ujar Hujaifah.
Hujaifah mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari korban kepada pamannya, pelaku telah menyetubuhi korban sejak tahun 2016 lalu sebanyak dua kali, ketika merantau ke Kalimantan bersama dengan istrinya.
Tindakan tak terpuji itu kembali dilakukan pelaku setelah mereka pulang dari rantauan dan dilakukan di rumah mereka sendiri. Aksi bejat itu juga dilakukan pelaku pada 31 Mei silam, dengan melecehkan tubuh bagian dada korban.
"Tahun 2017 korban bersama kedua orang tuanya pulang ke kampung halaman bertempat di Dusun Mumbu Desa Mumbu. Kemudian pada tanggal 31 Mei 2020 sekitar pukul 24.00 WITA, pelaku kembali melakukan perbuatannya terhadap korban, tapi hanya meraba atau meremas bagian Dada saja," pungkasnya.
sumber rri.co.id
Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, untunglah kemarahan massa mendatangi rumah pelaku pada pukul 19.45 WITA itu, dapat diredam pihak kepolisian yang langsung menghentikan niat massa hendak menghakimi pelaku.
"Sekitar pukul 19.45 WITA massa mendatangi rumah pelaku dan menghakimi pelaku, namun aksi tersebut dapat di hentikan oleh Kepala Desa Mumbu," ungkap Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah kepada wartawan, (2/6/2020).
Dikatakan, massa yang hendak menghakimi pelaku itu, diketahui usai sang korban menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya. Dengan rasa geram mendengar cerita tersebut, paman korban memanggil warga lainnya untuk mencari keberadaan pelaku yang kebetulan saat itu berada di rumahnya di Dusun Mumbu, Desa Mumbu.
Hujaifah mengatakan, bahwa saat pihaknya hendak mengamankan pelaku, kemarahan massa sempat membuat pihaknya kesulitan untuk membawa pelaku yang telah dalam keadaan babak belur tersebut.
Namun anggota timsus Polsek Woja ungkap Aiptu Hujaifah, berhasil mengevakuasi pelaku dari kerumanan massa ke Mapolres Dompu.
"Pada saat dilakukan evakuasi terhadap terduga pelaku mendapat perlawanan dari massa dengan melempar batu. Massa sudah mengelilingi rumah pelaku yang saat itu sedang diamuk massa dan bersimbah darah, anggota timsus Polsek Woja dengan gerak cepat berhasil mengevakuasi terduga pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Mapolres Dompu," ujar Hujaifah.
Hujaifah mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari korban kepada pamannya, pelaku telah menyetubuhi korban sejak tahun 2016 lalu sebanyak dua kali, ketika merantau ke Kalimantan bersama dengan istrinya.
Tindakan tak terpuji itu kembali dilakukan pelaku setelah mereka pulang dari rantauan dan dilakukan di rumah mereka sendiri. Aksi bejat itu juga dilakukan pelaku pada 31 Mei silam, dengan melecehkan tubuh bagian dada korban.
"Tahun 2017 korban bersama kedua orang tuanya pulang ke kampung halaman bertempat di Dusun Mumbu Desa Mumbu. Kemudian pada tanggal 31 Mei 2020 sekitar pukul 24.00 WITA, pelaku kembali melakukan perbuatannya terhadap korban, tapi hanya meraba atau meremas bagian Dada saja," pungkasnya.
sumber rri.co.id