Ini Kriteria Sembuh Pasien Covid-19 Tanpa Gejala
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara dokter
Steaven Dandel menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementrian
Kesehatan dalam waktu dekat akan mengeluarkan protap baru yaitu versi
lima dalam menangani penanggulangan penyebaran Covid-19. Salah satunya
terkait dengan kriteria sembuh bagi pasien positif Covid-19 tanpa
gejala.
Menurut dokter Steven Dandel, protap versi lima yang akan dikeluarkan Kemenkes dimana pemeriksaan laboratorium bagi orang-orang yang terkonfirmasi positif kedepannya akan menggunakan kriteria yang telah ditentukan WHO yaitu pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan bisa dinyatakan bebas atau sembuh setelah 10 plus 3 hari gejalanya menghilang.
“Sementara orang-orang tanpa gejala tidak ada keluhan sama sekali hanya 10 hari berada di ruang isolasi baik ruang isolasi mandir atau ruang isolasi yang disediakan pemerintah, mereka melakukan isolasi secara disiplin berdasarkan criteria WHO mereka dinyatakan recovery(sembuh) dan telah dinyatakan membaik maka dan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan PCR selama dua kali,” terang dokter Steaven Dandel, Senin (22/6/2020).
Diapun berharap keluarnya petunjuk teknis ataupun protap dari kemenkes ini keluar angka kesembuhan pasien terkofirmasi positif akan meningkat secara drastis /karena tidak perlu lagi pemeriksaan PCR. Dari data Gugus Tugas Covid 19 Sulut, 60 persen positif covid 19 statusnya orang tanpa gejala atua OTG.
“Dengan kebijakan ini terbaru ini kita berharap akan terjadi peningkatan kapasitas relative baik di ruang isolasi rumah sakit dan rumah-rumah singgah. Karena pasien pasien bergejala ringanakan dikeluarkan dari rumah sakit tanpa pemeriksaaan PCR setelah 10 plus 3 hari,” lanjutnya.
Dokter dandel menambahkan dengan adanya protap ini akan menyelesaikan banyak masalah dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19.
sumber rri.co.id
Menurut dokter Steven Dandel, protap versi lima yang akan dikeluarkan Kemenkes dimana pemeriksaan laboratorium bagi orang-orang yang terkonfirmasi positif kedepannya akan menggunakan kriteria yang telah ditentukan WHO yaitu pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan bisa dinyatakan bebas atau sembuh setelah 10 plus 3 hari gejalanya menghilang.
“Sementara orang-orang tanpa gejala tidak ada keluhan sama sekali hanya 10 hari berada di ruang isolasi baik ruang isolasi mandir atau ruang isolasi yang disediakan pemerintah, mereka melakukan isolasi secara disiplin berdasarkan criteria WHO mereka dinyatakan recovery(sembuh) dan telah dinyatakan membaik maka dan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan PCR selama dua kali,” terang dokter Steaven Dandel, Senin (22/6/2020).
Diapun berharap keluarnya petunjuk teknis ataupun protap dari kemenkes ini keluar angka kesembuhan pasien terkofirmasi positif akan meningkat secara drastis /karena tidak perlu lagi pemeriksaan PCR. Dari data Gugus Tugas Covid 19 Sulut, 60 persen positif covid 19 statusnya orang tanpa gejala atua OTG.
“Dengan kebijakan ini terbaru ini kita berharap akan terjadi peningkatan kapasitas relative baik di ruang isolasi rumah sakit dan rumah-rumah singgah. Karena pasien pasien bergejala ringanakan dikeluarkan dari rumah sakit tanpa pemeriksaaan PCR setelah 10 plus 3 hari,” lanjutnya.
Dokter dandel menambahkan dengan adanya protap ini akan menyelesaikan banyak masalah dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19.
sumber rri.co.id