Jaksa Agung Diminta Usut Tuntas Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menuntaskan kasus Mega
Korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Penegasan itu disampaikannya dalam rapat
dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI
Menurut Bob Hasan, Kuasa hukum salah seorang terdakwa Korupsi Jiwasraya Kejaksaan harus dapat mencari pelaku sebenarnya dari Korupsi Jiwasraya yang merugikan negara 16,8 Triliun rupiah
"Jaksa Agung dan jajarannya di Tindak Pidana Khusus harus dapat mengungkap aktor intelektual, Sebenarnya dari Kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya," ungkapnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2020)
Dijelaskan Bob Hasan meski Kejaksaan agung telah menetapkan satu orang tersangka lagi dari OJK dan 13 lembaga keuangan tetapi jajaran kejaksaan agung harus membongkar kasus ini secara transparan kepada publik
"Kejaksaan harus bongkar semua orang ataupun lembaga yang nyata dan patut diduga mengetahui aliran dana korupsi PT Asuransi Jiwasraya," jelasnya
Sementara itu anggota Komisi 3 DPR RI Mulyadi mendesak Kejaksaan Agung menyelesaikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya sampai tuntas dan mengungkap para pelaku secara transparan serta menegakkan proses hukum tanpa ada pengecualian
''Kejaksaan Agung harus membongkar korupsi Jiwasraya secara mendalam dan terbuka tidak hanya teknis pelaksanaan tindak korupsi melainkan juga menelusuri aliran dananya sehingga bisa menyelesaikan dengan tuntas dan memberi hukuman pada pihak yang terlibat, "ucapnya
Menurutnya Jaksa Agung ST Burhanuddin harus membuka kasus ini dan jangan tebang pilih dalam mengungkapkan mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya
"Jaksa Agung betul betul membuka secara menyeluruh jangan sampai melakukan kanalisasi maksudnya itu hanya menyelesaikan persoalan hukum hanya sampai batas-batas tertentu kami positifnya meminta Jaksa agung agar membuka seterang-terangnya persoalannya bukan hanya persoalan teknis hukum juga siapa dalang dibalik itu semua, " pungkasnya
Dalam Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu Beny Tjokrosaputro, Heru hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Selain telah menetapkan enam tersangka tersebut, kejagung juga telah menetapkan satu orang dari OJK dan 13 lembaga keuangan dalam proses penyidikan korupsi PT Asuransi Jiwasraya
sumber rri.co.id
Menurut Bob Hasan, Kuasa hukum salah seorang terdakwa Korupsi Jiwasraya Kejaksaan harus dapat mencari pelaku sebenarnya dari Korupsi Jiwasraya yang merugikan negara 16,8 Triliun rupiah
"Jaksa Agung dan jajarannya di Tindak Pidana Khusus harus dapat mengungkap aktor intelektual, Sebenarnya dari Kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya," ungkapnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2020)
Dijelaskan Bob Hasan meski Kejaksaan agung telah menetapkan satu orang tersangka lagi dari OJK dan 13 lembaga keuangan tetapi jajaran kejaksaan agung harus membongkar kasus ini secara transparan kepada publik
"Kejaksaan harus bongkar semua orang ataupun lembaga yang nyata dan patut diduga mengetahui aliran dana korupsi PT Asuransi Jiwasraya," jelasnya
Sementara itu anggota Komisi 3 DPR RI Mulyadi mendesak Kejaksaan Agung menyelesaikan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya sampai tuntas dan mengungkap para pelaku secara transparan serta menegakkan proses hukum tanpa ada pengecualian
''Kejaksaan Agung harus membongkar korupsi Jiwasraya secara mendalam dan terbuka tidak hanya teknis pelaksanaan tindak korupsi melainkan juga menelusuri aliran dananya sehingga bisa menyelesaikan dengan tuntas dan memberi hukuman pada pihak yang terlibat, "ucapnya
Menurutnya Jaksa Agung ST Burhanuddin harus membuka kasus ini dan jangan tebang pilih dalam mengungkapkan mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya
"Jaksa Agung betul betul membuka secara menyeluruh jangan sampai melakukan kanalisasi maksudnya itu hanya menyelesaikan persoalan hukum hanya sampai batas-batas tertentu kami positifnya meminta Jaksa agung agar membuka seterang-terangnya persoalannya bukan hanya persoalan teknis hukum juga siapa dalang dibalik itu semua, " pungkasnya
Dalam Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang tersangka yaitu Beny Tjokrosaputro, Heru hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Selain telah menetapkan enam tersangka tersebut, kejagung juga telah menetapkan satu orang dari OJK dan 13 lembaga keuangan dalam proses penyidikan korupsi PT Asuransi Jiwasraya
sumber rri.co.id